Sofjan Wanandi: jangan biarkan buruh merusak

id sofjan wanandi: jangan biarkan

Sofjan Wanandi: jangan biarkan buruh merusak

Sofjan Wanandi (Foto antaranews.com)

Palembang (Antara Jogja) - Pengusaha nasional Sofjan Wanandi mengajak pengusaha yang mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dalam aksi unjuk rasa buruh beberapa hari terakhir untuk tidak membiarkan tindakan pelanggaran hukum itu.

"Saya meminta pengusaha tidak mendiamkan tindakan perusakan dalam aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah, karena jika dibiarkan tindakan itu akan berulang dan bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar," kata Sofjan Wanandi pada acara Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Palembang, Jumat.

Menurut dia, tindakan anarkis yang dilakukan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa tidak boleh didiamkan dan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Bagi pengusaha yang tergabung dalam organisasi Kadin atau organisasi lainnya, harus menghentikan tindakan anarkis dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian mengenai apa saja yang dirusak buruh saat aksi unjuk rasa dan berapa besarnya nilai kerugiannya.

Dengan membawa masalah perusakan aset perusahaan ke ranah hukum, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada buruh agar melakukan aksi dengan cara-cara yang santun dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam negara demokratis ini, menyampaikan aspirasi dengan cara unjuk rasa tidak dilarang namun harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, katanya.

Ia menjelaskan, selama ini buruh yang merasa kurang puas dengan kebijakan pemerintah atau perusahaan tempat mereka bekerja terutama dalam penentuan upah, selalu melakukan protes dengan aksi pengerahan massa disertai aksi anarkis.

Dalam penentuan upah tidak bisa diputuskan dengan tekanan aksi unjuk rasa, karena upah harus ditentukan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Berdasarkan kebijakan penetapan upah buruh yang ditentukan sekarang ini sekitar Rp2,4 juta per bulan sudah cukup bagus dan diharapkan sementara ini dapat diterima sambil melihat perkembangan perekonomian dan bisnis perusahaan pada tahun 2014.

Jika besaran upah ditentukan tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan, pengusaha akhirnya tidak bisa membayar upah dan dapat mengakibatkan gulung tikar yang juga berdampak hilangnya lahan pekerjaan buruh, kata Sofjan.

(Y009)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.