Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat segera memproses pelaksana tugas Kepala Desa Palbapang menyusul meninggalnya lurah desa itu Ris Iriyani akibat sakit.
"Langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) adalah segera memproses plt (pelaksana tugas), entah itu dari carik desa, kecamatan atau dari pemda," kata Ketua Komisi A DPRD Bantul Agus Effendi di Bantul, Senin.
Lurah Palbapang Ris Iriyani meninggal pada Minggu (19/1) malam karena kanker payudara yang dideritanya. Lurah tersebut juga terpilih kembali dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 15 Desember lalu dan dijadwalkan dilantik April mendatang.
"Untuk sementara ini jelas harus ada plt kepala desa, memang ini peristiwa darurat yang tidak kita rencanakan, namun bagaimanapun juga jalannya pemerintahan di kelurahan Palbapang harus tetap jalan," katanya.
Menurut dia, penunjukan plt Kepala Desa Palbapang bisa mempertimbangkan efektivitas dari pemerintah desa, mengingat sebelum meninggal dunia meskipun Ris Iriyani belum dilantik sebagai kepala desa, namun sebelumnya masih aktif sebagai lurah desa.
Ia mengatakan, selain mempersiapkan plt, pihaknya meminta pemerintah desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palbapang segera menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya misalnya melakukan pemilihan kembali.
"Meskipun sudah pemilihan, karena ada perisitiwa ini harus pemilihan lagi, dan terkait anggaran saya kira Pemkab bisa membantu mencari jalan keluar dengan mengupayakan anggaran, misalnya alokasi dana desa (ADD) dipercepat prosesnya," katanya.
Sementara itu, terkait adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang digelar pemilihan kepala desa pada 2014 karena bertepatan dengan tahun Pemilu, pihaknya berpendapat dalam peristiwa ini ada pengecualian.
"Normatifnya memang begitu, tapi menurut saya dalam kasus ini saya kira ada kebijakan lain, jadi mudah-mudahan usul saya dalam enam bulan setelah ini (meninggalnya lurah desa) sudah ada lurah definitif untuk jalannya pemerintahan di Palbapang," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perangkat Desa Bagian Pemdes Bantul, Afif Umahatun mengatakan, karena lurah terpilih di Desa Palbapang tersebut meninggal dunia, pelantikan yang dijadwalkan digelar pada 3 April terpaksa dibatalkan.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan lurah sementara perlu ada pelaksana harian (plh), karena untuk menggelar pemilihan tidak mungkin dilakukan tahun ini karena ada edaran dari Kemendagri yang melarang pemilihan," katanya.
(KR-HRI)
Pemkab diminta segera proses Plt Lurah Palbapang
Kabupaten Bantul
