Angkasa Pura realisasikan bandara di Kulon Progo

id angkasa pura realisasikan

Angkasa Pura realisasikan bandara di Kulon Progo

Ilustrasi (Foto id.wikipedia.org)

Kulon Progo (Antara Jogja) - PT Angkasa Pura berkomitmen merealisasikan rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

General Manager PT Angkasa Pura I Andi G Wirson di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pembangunan bandara akan terus dilanjutkan, pada 2014 targetnya adalah pembebasan lahan.

"Alasan utama mengapa Kulon Progo dipilih sebagai lokasi pembangunan bandara yang baru, di antaranya terkait kondisi terminal Bandara Adi Sutjipto yang sudah tidak bisa memenuhi kapasitas penumpang yang per tahunnya semakin meningkat," kata Andi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kulon Progo.

Ia mengatakan dipilihnya lokasi bandara di Kulon Progo juga telah melalui kerja sama dengan konsultan internasional maupun nasional untuk mengkaji dari enam lokasi yang sebelumnya direncanakan dan akhirnya Kulon Progo yang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, tahap awal "runaway" bandara akan dibangun 3.000 meter supaya bisa menampung pesawat - pesawat besar.

"Konsep yang dibuat tidak hanya terkait pembangunan bandara saja, tetapi juga Airport City yang nantinya dapat dibangun hotel, rumah sakit airport serta untuk infrastrukturnya bekerja sama dengan PT KAI untuk membangun "railway" menuju bandara, dengan itu diharapkan perekonomian akan semakin cepat berkembang," katanya.

Pada rapat tersebut, muncul beberapa pertanyaan dari anggota Dewan di antaranya yang dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi III Hamam Cahyadi yaitu terkait penerbitan izin penetapan lokasi (IPL) dan masalah pembebasan lahan, nantinya tahapannya dan langkahnya akan seperti apa? Sebab, target pembebasa selama satu tahun itu bukan waktu yang lama.

"Apa strategi yang disiapkan PT Angkasa Pura untuk pembebasan lahan?" kata Hamam.

Staf project khusus bandara baru Kulon Progo, Gatot mengatakan bahwa proses terbitnya IPL telah melalui tahapan yang sangat panjang dan persyaratan-persyaratan yang sangat rigid sesuai peraturan perundangan yang ada. Dalam persyaratan harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati.

"Rekomendasi yang dimaksud telah diberikan dan selanjutnya untuk pembebasan lahan akan dilaksanakan oleh BPN, sedangkan untuk rencana relokasi lahan akan berada tanah kas desa," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024