Pimpinan Dewan berbeda pendapat soal kolektif kolegial

id DPRD

Pimpinan Dewan berbeda pendapat soal kolektif kolegial

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Unsur pimpinan DPRD Kota Yogyakarta, yaitu ketua dan wakil ketua berbeda pendapat mengenai definisi kolektif kolegial dalam tata tertib hingga menimbulkan komunikasi yang tidak harmonis.

"Definisi kolekftif kolegial berlaku saat pengambilan kebijakan. Namun, untuk urusan administrasi, peran ketua tetap harus didahulukan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa.

Jalinan komunikasi yang tidak harmonis tersebut berujung pada gagalnya dua kali rapat paripurna untuk penetapan tata tertib. Rapat paripurna terakhir gagal digelar pada Senin (13/10) malam.

Menurut Sujanarko, urusan administrasi tersebut di antaranya adalah penandatanganan keputusan.

"Jika ketua berhalangan, seperti sedang berada di luar kota, disposisi ke wakil ketua baru bisa dilakukan," katanya.

Pernyataan Sujanarko tersebut dipicu munculnya surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi terkait agenda rapat pimpinan dewan pada Senin (13/10), padahal ketua berada di Kantor DPRD Kota Yogyakarta.

Ia berharap jalinan komunikasi yang tidak harmonis tersebut dapat segera diperbaiki agar tugas dan fungsi lembaga legislatif tersebut bisa berjalan dengan baik, tidak lagi terbelah.

Sementara itu, Ali Fahmi mengatakan kolekfif kolegial dapat diartikan bahwa kedudukan ketua dan wakil ketua adalah setara sehingga memiliki tanggung jawab yang sama.

"Di dalam tata tertib pun disebutkan bahwa wakil ketua bisa memimpin rapat atau menandatangani surat undangan," katanya.

Di dalam tata tertib DPRD Kota Yogyakarta yang sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum DIY terdapat penambahan kalimat pada pasal pimpinan dewan memiliki kedudukan yang setara menjadi memiliki kedudukan yang setara dan kewajiban yang sama.

Kepala Biro Hukum DIY Sumadi mengatakan meskipun di dalam tata tertib dinyatakan bahwa pimpinan memiliki kedudukan setara dan kewajiban yang sama bukan berarti dapat diartikan secara harfiah.

"Misalnya saja saat surat menyurat. Jika ketua ada, pihak yang berhak melakukan tanda tangan adalah ketua, kecuali ada disposisi ke wakil ketua," katanya.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memilih tidak ikut campur dalam permasalahan internal di lembaga legislatif tersebut.

"Sampai sekarang pun, pemerintah tetap yakin bahwa anggaran perubahan 2014 masih bisa dibahas tepat waktu. Sewaktu-waktu dipanggil untuk pembahasan anggaran, kami siap," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024