
Penyusunan pimpinan alat kelengkapan dewan terhambat

Jogja (Antara Jogja) - Proses penyusunan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta hingga menjelang masa reses masih menemui jalan buntu, akibat adanya tarik ulur pengisian jabatan oleh fraksi.
"Jika tidak ada pihak yang mengalah, maka fungsi pengawasan dari dewan terancam tidak bisa dijalankan, karena komisi tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap mitra kerja dari eksekutif," kata Ketua Fraksi PPP Supriyanto Untung di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, komunikasi antarfraksi hanya membahas upaya penyelesaian pembahan APBD 2015 dan setelah ada persetujuan bersama terkait anggaran, belum ada komunikasi lebih lanjut terkait penetapan pimpinan alat kelengkapan.
"Jika tidak ada yang mengalah, maka dimungkinkan penetapan pimpinan alat kelengkapan akan sulit ditetapkan," ucapnya.
Upaya pembentukan alat kelengkapan masih berkutat pada penentuan wakil fraksi yang akan duduk di posisi ketua, wakil ketua atau sekretaris untuk sejumlah alat kelengkapan.
Fraksi PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang ada di Koalisi Indonesia Hebat memperoleh kuota tiga pimpinan alat kelengkapan. Fraksi tersebut berharap dapat menempatkan wakilnya sebagai ketua di salah satu alat kelengkapan.
Namun, kelima fraksi lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tidak menyetujui keinginan tersebut.
"Sebaiknya, komunikasi harus ditingkatkan ke arah formal, tidak hanya informal. Komunikasi informal yang selama ini dilakukan terus menemui jalan buntu," tuturnya.
Sedangkan mengenai penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015, Untung mengatakan tidak akan menemui kendala karena pimpinan dewan masih bisa memimpin rapat penentuan prolegda.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi berharap, Prolegda 2015 dapat ditetapkan sebelum masa reses sehingga fungsi legislasi dewan bisa berjalan dengan optimal.
"Masa reses dewan adalah pada pertengahan Desember. Harapannya, sudah ada prolegda yang ditetapkan sebelum reses," ujarnya.
Pada 2014, lembaga legislatif tersebut tidak dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal, karena hanya bisa menetapkan tiga peraturan daerah di awal tahun. Ketiga peraturan daerah tersebut sudah melalui pembahasan sejak 2013.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
