Pendapatan pajak reklame videotron akan dimaksimalkan

id videotron

Pendapatan pajak reklame videotron akan dimaksimalkan

Ilustrasi (Foto tembi.org)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta akan memaksimalkan pendapatan pajak reklame dari videotron pada tahun anggaran 2015.

"Jumlah videotron sudah cukup banyak dan tersebar di beberapa lokasi strategis. Kami akan coba maksimalkan pendapatan pajak reklame dari videotron yang ada," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pajak reklame dari videotron memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibanding jenis reklame lain seperti billboard. Nilai pajak reklame dari videotron bisa mencapai enam hingga tujuh kali lipat lebih tinggi.

Ia mencontohkan, pajak rokok dengan menggunakan billboard ukuran 4x8 meter adalah sekitar Rp50 juta, sedangkan dengan menggunakan videotron bisa mencapai Rp500 juta.

Saat ini terdapat 16 videotron yang terpasang di beberapa lokasi strategis di Kota Yogyakarta di antaranya di Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Kyai Mojo, Jalan Diponegoro, Jalan Senopati, Jalan Pasar Kembang, Titik Nol Kilometer sekitar Pasar Beringharjo.

Selain itu, terdapat dua videotron milik Pemerintah DIY yang berada di depan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY dan di depan Plaza Informasi.

Penggunaan videotron, lanjut Tugiyarto, juga bisa menjadi solusi penataan reklame di Yogyakarta tanpa mengurangi pendapatan karena satu videotron bisa digunakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2014, DPDPK Kota Yogyakarta tidak bisa memenuhi target pendapatan dari pajak reklame. Hingga akhir tahun, pendapatan dari pajak reklame baru mencapai 67,7 persen atau Rp5,4 miliar dari target Rp8 miliar.

"Ada beberapa penyebab target pajak reklame pada 2014 tidak tercapai, mulai dari pembatasan reklame hingga berkurangnya nilai strategis penggal jalan," katanya.

Sepanjang 2014 terjadi pembatasan volume reklame rokok di Kota Yogyakarta, padahal reklame tersebut memiliki nilai pajak yang cukup tinggi dibanding jenis reklame lainnya.

Selain itu, penyebab menurunnya pendapatan dari pajak reklame juga disebabkan pengurangan jumlah reklame yang terpasang melintang jalan atau reklame bando.

Reklame bando, lanjut dia, banyak berkurang karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.

"Penyebab lainnya adalah ada beberapa penggal jalan yang tidak lagi diminati oleh pemasang iklan karena dianggap tidak lagi strategis. Hal itu terjadi karena perubahan arus di jalan tersebut," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.