Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar simulasi mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk mempersiapan pamong setempat dalam menghadapi pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Agar kelompok, lembaga maupun pribadi bisa melakukan persiapan lebih awal, biar tertib, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar aturan hukum dalam membuat laporan," kata Kepala Desa Sidomulyo Bantul Edy Murjito disela simulasi di Bantul, Jumat.
Menurut dia, simulasi penyusunan LPJ alokasi dana desa (ADD) dan pemaparan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) tahun 2015 ini dilakukan mengingat desa memperoleh dana hingga sebesar Rp1 miliar lebih setelah berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ia mengatakan simulasi ini digelar agar pihak terkait siap melaksanakan UU Desa, karena dana yang begitu besar menyebabkan pamong harus paham dalam membuat laporan yang akuntabel sehingga tidak terjebak dan terlibat masalah hukum.
"Dalam simulasi ini juga dijelaskan bagaimana peruntukan dana yang diperoleh Desa Sidomulyo pada 2015, tahun ini desa memperoleh ADD yang bersumber dari anggaran APBN sebesar Rp1,249 miliar," katanya.
Menurut dia, besaran ADD tersebut meningkat drastis dari tahun lalu (2014) yang hanya sebesar Rp157 juta. Sementara Dana Desa (DD) sebesar RP246 juta dan pendapatan ditargetkan sekitar Rp300 juta sehingga total APBDes Sidomulyo sebesar Rp1,952 miliar.
Ia mengatakan, sesuai dengan amanah UU Desa, maksimal dana 30 persen dari APBDes diperuntukkan bagi kesejahtaraan lurah, pamong desa, Badan Pembangunan Desa (BPD), peningkatan kapasitas dan operasional, sedangkan 70 persen lain untuk kegiatan pembangunan masyarakat.
"Berdasarkan aturan tersebut, kemudian kmi jabarkan dalam laporan simulasi, gar pamong desa dan pihak terkait tidak bingung dalam membuat laporan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Kabag Ekbang) Desa Sidomulyo, Jati Wibowo mengatakan, pamong desa yang nantinya terlibat dalam penggunaan dan penyusunan laporan dana desa memang harus diberi pemahaman yang cukup.
Hal itu, kata dia agar mereka dapat membuat laporan yang akurat dan akuntabel sesuaistandar yang berlaku, karena laporan yang dibuat desa akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah daerah berkewajiban untuk mendampingi�pelaksanaan UU Desa dengan memberikan pelatihan terutama dalam penyusunan laporan sehingga tidak ada pamong yang�salah dan bisa berakibat�melanggar hukum," katanya.***2***
(T.KR-HRI/B/N002/N002) 09-01-2015 15:23:53
