
Satpol PP Kulon Progo sita minuman keras

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita minuman keras oplosan dalam 1,5 galon dan dalam 20 botol bekas air mineral di rumah warga Desa Giripeni, HN (31), Selasa (10/2) malam.
Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Rabu mengatakan keberhasilan operasi itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas penjualan minuman keras di wilayah itu.
"Atas laporan masyarakat tersebut, kami langsung melakukan penyidikan. Hasilnya sangat mengejutkan, yakni 1,5 galon dan 20 botol minuman keras oplosan," katanya.
Ia mengatakan minuman keras opolosan sangat berbahaya dibandingkan dengan minuman keras resmi yang ada labelnya. Minuman keras biasanya hasil uji coba, dampaknya bisa menyebabkan kematian dan kelumpuhan.
"Kami menduga, masih banyak lagi penjual minuman keras oplosan di Kulon Progo. Namun demikian, kami harus melakukan pengembangan lebih lanjut. Kami berharap, masyarakat aktif melaporkan lokasi penjualan minuman keras kepada Satpol PP atau polisi," katanya.
Selain minuman keras oplosan, kata dia, Satpol PP di lokasi yang sama juga menyita minuman keras jenis golongan A sebanyak delapan botol, golongan B sebanyak 21 botol, dan golongan C 12 botol.
Duana mengatakan berdasarkan pengakuan HN, penjualan minuman keras ini baru dilakukan oleh pelaku. HN beralasan tidak memiliki pekerjaan dan desakan ekonomi.
"Atas perbuatannya, HN akan dijerat Perda Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Rencananya, kami akan memeriksa penjual minuman keras, HN, pada Kamis (12/2). Kami akan melakukan pemberkasan kasus ini," kata Duana.
KR-STR
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
