Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkannya ke intansi berwenang apabila menemukan minimarket masih menjual minuman beralkohol.
"Masyarakat diminta melapor apabila menemukan minimarket masih menjual minuman keras, padahal sudah dilarang. Jika masih ada minimarket seperti itu, perlu ditindak tegas," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Komisi A dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah sepakat akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap minimarket selama tiga hari pertama pascapemberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Pengawasan di minimarket, kata Bambang, sebaiknya tidak hanya dilakukan dengan melihat etalase barang dagangan saja, tetapi juga perlu dilakukan dengan memantau gudang.
"Hanya saja, gudang minimarket biasanya bergabung menjadi satu dengan gudang supermarket. Padahal, minuman keras golongan A masih diperbolehkan dijual di supermarket. Seharusnya, gudang untuk minuman keras dipisahkan," katanya.
Ia pun berharap, Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang dimiliki Kota Yogyakarta bisa ditinjau ulang agar sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
"Peraturan daerah yang dimiliki Yogyakarta sudah sangat tua, ditetapkan pada 1953, sehingga perlu ada peninjauan kembali. Mungkin saja ada beberapa hal yang perlu diubah agar sesuai peraturan yang ada saat ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana mengatakan sudah membentuk tim untuk memantau penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket.
"Kami sudah memantau di 18 minimarket. Hasil sementara, seluruh minimarket yang diawasi tidak lagi menjual minuman beralkohol," katanya.
Petugas, menurut dia, masih menemukan merk minuman yang biasanya digunakan sebagai merk minuman beralkohol. Namun, di kaleng minuman tersebut dinyatakan bahwa minuman tersebut tidak mengandung alkohol.
"Di kaleng tertulis `zero`. Artinya, minuman itu tidak beralkohol dan masuk kategori minuman berkarbonasi saja. Minuman seperti itu masih bisa dijual di minimarket," katanya.
Suyana mengatakan akan terus melakukan pemantauan ke minimarket yang ada termasuk minimarket tidak berjejaring yang ada di Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015, minimarket tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Minuman keras dengan kadar alkohol kurang dari lima persen hanya bisa dijual di supermarket atau hypermarket. ***2***
(E013)
