Kemenkum DIY fasilitasi Raperda Kendali Peredaran Minuman Beralkohol

id Kemenkum DIY,raperda minuman beralkohol,Gunungkidul

Kemenkum DIY fasilitasi Raperda Kendali Peredaran Minuman Beralkohol

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo. ANTARA/HO-Kemenkum DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sekaligus pelarangan oplosan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo di Yogyakarta, Selasa, menyebut peredaran minuman beralkohol telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Minuman beralkohol yang beredar tanpa kendali bisa merusak generasi muda, menimbulkan masalah sosial, hingga memicu tindak kriminal. Lebih berbahaya lagi, maraknya minuman oplosan telah merenggut banyak nyawa. Oleh karena itu, pengaturan ini bukan hanya penting, tetapi mendesak," ujar dia.

Menurut Soleh, peredaran minuman beralkohol tidak bisa dianggap sepele karena selain berdampak pada kesehatan, penyalahgunaan minuman beralkohol kerap memicu kericuhan, kecelakaan, dan tindak pidana.

Baca juga: Penerimaan cukai minuman beralkohol di Bali capai Rp511,1 miliar

Oleh sebab itu, pemerintah daerah setempat bersama Kementerian Hukum DIY berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menekan peredaran bebas serta memberikan batasan yang jelas mengenai pengendalian dan pengawasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan penyusunan Raperda dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan.

Dia memastikan Raperda yang tengah disusun tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan masyarakat.

"Pengendalian minuman beralkohol harus diatur dengan tegas untuk mencegah dampak buruknya, terutama bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung bangsa," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP DIY minta Komdigi hapus iklan miras di media sosial

Dalam proses penyusunan, menurut Agung, Kemenkum DIY mengedepankan asas partisipasi publik dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di daerah.

Ia berharap Raperda itu tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan solusi preventif melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat.

"Dengan adanya Raperda ini, masyarakat Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin terlindungi dari ancaman bahaya minuman beralkohol dan oplosan," ujar Agung.


Baca juga: Polres Bantul amankan puluhan minuman keras jelang Hari Kemerdekaan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.