Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan tempat hiburan malam karaoke yang masih beroperasi, padahal sudah mendapat surat imbauan agar tutup selama Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan pemantauan, tempat-tempat hiburan malam karaoke di kawasan Pantai Glagah-Congot masih buka.
"Tempat karaoke yang masih buka itu yakni Lotus, Mutiara, Sederhana, Mahkota, dan Blass. Berdasarkan surat edaran, tempat karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadhan," kata Duana.
Ia mengatakan modus yang digunakan pengelola tempat karaoke yakni membuka sebagian pintu, dan kalau ada pengunjung menggunakan mobil, pintu dibuka, setelah itu ditutup kembali.
"Kami telah merazia tempat-tempat karaoke pada Rabu (24/6) malam. Kami menyita enam botol minuman keras," katanya.
Ia mengimbau pengelola tempat hiburan malam karaoke untuk mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Saat ini yang perlu diperhatikan adalah Pasal 8 Perda Nomor 6 Tahun 2015, dimana selama bulan puasa tempat hiburan malam harus tutup. Selain itu, H-1 dan H+1 hari raya Lebaran juga harus tutup. Kami mohon peraturan ini ditaati," kata Duana.
Menurut dia, pemkab telah merancang Perbup yang mengatur pendirian tempat hiburan karaoke.
Selain itu, sebelum perda disahkan, pembuatannya sudah melalui proses "hearing" dengan masyarakat, termasuk dengan pengelola tempat karaoke.
"Kami berharap ada kesadaran dari para pengelola tempat usaha karaoke untuk menaati perda," katanya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Karaoke Kulon Progo Beko mengaku belum tahu persis mengenai perda tersebut, namun dirinya pernah datang saat pembahasan raperda ini.
Terkait adanya pasal 8 yang tidak mengizinkan buka pada bulan puasa, dirinya juga mengaku belum tahu, karena biasanya usahanya hanya dibatasi waktu beroperasinya yakni dari pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.
"Kami menyayangkan kenapa hanya tempat karaoke yang ditutup pada bulan Puasa, tetapi hotel tidak ditutup. Sehingga, dikhawatirkan hal ini menimbulkan kecemburuan antar pengusaha jasa pariwisata," kata dia.
(KR-STR)
