Dinas Perizinan pastikan tidak ada maladministrasi izin

id dinas perizinan yogyakarta

Dinas Perizinan pastikan tidak ada maladministrasi izin

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (Foto Antara/Agus Priyanto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Perizinan Kota Yogyakarta memastikan tidak ada maladministrasi pemberian izin salah satu hotel berbintang di kawasan Malioboro karena seluruh proses perizinan dilakukan sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku.

"Semua syarat yang dibutuhkan untuk keluarnya sebuah izin sudah dipenuhi oleh pemohon, sehingga kami pun memprosesnya sesuai aturan hingga muncul izin mendirikan bangun bangunan (IMB) hotel di kawasan itu," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono di Yogyakarta, Selasa.

Sebelumnya, Lembaga Ombudsman DIY menyebut adanya indikasi maladministrasi pemberian izin terhadap salah satu hotel yang kini dalam proses pembangunan di Jalan Pajeksan.

Lokasi pembangunan hotel tersebut sebelumnya terdapat bangunan warisan budaya yaitu rumah yang memiliki gaya arsitektur Tionghoa namun dihancurkan.

Menurut Setiyono, pemohon mengajukan permohonan izin membangun hotel pada akhir Desember 2013 dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengeluarkan izin pada Maret 2014. Pemohon sempat mengajukan satu kali perpanjangan IMB baru kemudian melakukan pembangunan.

Setiyono mengatakan, pemohon telah melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh IMB termasuk rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta mengenai bentuk atau fasad bangunan karena hotel tersebut akan dibangun di kawasan cagar budaya Malioboro.

Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tersebut dikeluarkan pada pertengahan Desember 2013. "Karena semua syaratnya sudah lengkap, maka kami proses dengan mengecek ke lapangan," katanya.

Saat di lapangan, Setiyono mengatakan, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan hotel sudah sepenuhnya kosong dan tidak ada satu pun bangunan yang tersisa.

"Lokasi pembangunan sudah bersih. Tidak ada sisa-sisa bangunan apapun sehingga kami tidak mengetahui jika di lokasi tersebut ada bangunan warisan budaya (BWB)," katanya.

Setiyono mengatakan, lokasi pembangunan hotel semula terdiri dari empat persil, namun semuanya digabung menjadi satu persil dan permohonan izin pun dilakukan untuk persil tanah yang sudah digabung itu.

"Di kemudian hari, muncul rekomendasi susulan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait bangunan warisan budaya yang sempat ada di lokasi tersebut. Pengembang diminta mengembalikan bangunan yang ada," katanya.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Maret 2015 sekaligus lampiran berupa gambar bangunan warisan budaya yang harus dikembalikan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru mengatakan, perlu adanya pendataan yang akurat mengenai bangunan warisan budaya (BWB) di Kota Yogyakarta.

"Harus ada pendataan, dan kami yakin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sedang melakukannya. Pendataan ini harus akurat, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada perusak bangunan warisan budaya tidak seberat sanksi perusakan bangunan cagar budaya yang sudah diatur melalui undang-undang. "Namun, jangan karena sanksinya tidak berat kemudian bisa seenaknya melakukan perusakan. Perlu ada perlindungan," katanya. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.