Bantul (Antara Jogja) - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2016 akan mendapatkan seorang tenaga ahli fraksi untuk membantu kinerja anggota lembaga legislatif tersebut.
"Tenaga ahli fraksi merupakan representasi partai politik (parpol) karena diajukan parpol, dan ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010," kata Sekretaris DPRD Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Menurut dia, tenaga ahli fraksi yang diajukan parpol minimal berpendidikan srata satu (S1), selain itu calon tenaga ahli juga disyaratkan memiliki pengalaman di bidang kinerja legislatif dan pemerintahan.
Ia mengatakan, bagi calon S1 minimal memiliki pengalaman selama lima tahun, sedangkan yang berpendidikan srata dua (S2) minimal mempunyai pengalaman tiga tahun, sebab tenaga ahli bertugas membantu kinerja fraksi dan anggota dewan tersebut.
"Mulai dari pengawasan, penganggaran hingga legislasi, misalnya ikut membuat pandangan umum fraksi dan memberikan masukan saat pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah)," katanya.
Helmi mengatakan, keberadaan tenaga ahli fraksi memang dimulai 2016, tetapi pihaknya menunggu proses pengajuan dari masing-masing fraksi, sehingga bila ada yang mengajukan pada Desember ini, maka tenaga ahli bisa mulai bekerja Januari tahun depan.
"Sementara bagi yang mengajukan pada Januari atau Februari ya akan masuk pada bulan berikutnya dan seterusnya," katanya.
Menurut dia, dengan adanya tenaga ahli ini nantinya, maka setiap fraksi di DPRD Bantul yang berjumlah delapan akan mempunyai dua pegawai, sebab sebelumnya atau saat ini masing-masing fraksi telah memiliki staf di bidang administrasi.
"Status tenaga ahli fraksi merupakan tenaga kontrak dengan gaji yang diberikan yaitu Rp2,5 juta per bulan bagi S1 dan Rp3 juta per bulan bagi S2. Besaran gaji disesuaikan dengan SHBJ (standar harga barang dan jasa)," katanya.
(KR-HRI)
