Polda DIY : korban penipuan pembangunan apartemen bertambah

id polda

Polda DIY : korban penipuan pembangunan apartemen bertambah

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Jumlah korban kasus dugaan penipuan pembangunan apartemen oleh pengembang Majestic Land terus bertambah sehingga gelar perkara hingga kini belum dapat dilakukan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Antonius Pujianto.

"Korban terus berdatangan melapor setelah mengetahui kami memproses kasus ini, dari sebelumnya 27 korban kini bertambah lagi menjadi 36 korban," kata Antonius di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan 36 korban tersebut merupakan korban pembeli serta investor properti yang digarap pengembang Majestic Land khususnya untuk pembangunan Kondotel Best Western Majestic Condotel, di Jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta yang kini sedang ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa (DIY).

Menurut dia, Polda DIY terakhir telah memeriksa 28 saksi terkait kasus itu terdiri atas sekretaris, bendahara, unit pemasaran, termasuk Direktur PT Graha Anggoro Jaya Wisnu Tri Anggoro selaku pemilik brand Majestic Land.

Selain itu juga 17 saksi korban serta pihak terkait seperti notaris, PT Adhi Karya, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Sleman.

Menurut dia, pihaknya hingga kini belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus itu sebab gelar perkara kasus tersebut belum dapat dilakukan. Banyaknya para korban yang berdatangan melapor dapat berpotensi memperkuat keterangan serta bukti kasus tersebut.

"Jangan sampai ada penetapan tersangka kalau bukti belum kuat, kami nanti bisa dipraperadilankan," kata dia.

Kendati demikian, menurut Antonius, Polda DIY tetap berkomitmen mempercepat penanganan kasus penipuan tersebu sebab telah menjadi perhatian publik. "Kami akan kebut kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Konsumen," kata dia.

Selain menggunakan UU Konsumen, menurut dia, penyidik juga akan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang agar dapat melacak aset atau aliran dana proyek itu di bank.

Sebelumnya pada pertengahan Februari 2016 puluhan korban penipuan investasi pembangunan hotel dan apartemen oleh Majestic Land mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan dan menuntut penyelesaian kasus tersebut.

Kasus penipuan investasi tersebut terkuak karena puluhan investor merasa dirugikan sebab sudah menyetor hingga miliaran rupiah untuk pembelian apartemen dan kondotel. Tetapi perusahaan itu sama sekali belum melakukan pembangunan apartemen dan kondotel.

Majestic Land di Yogyakarta mempunyai lima proyek properti yakni Villa Wisata Kampung Jogja di Desa Krebet, Pajangan, Bantul, Apartemen M Icon di Jalan Kaliurang, Sleman, Best Western Majestic Condotel di Jalan Adi Sucipto, Majestic Banguntapan Residence di Tembi, Bantul, dan Apartemen Majestic Grand Bale di Timoho, Yogyakarta.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024