Apikri dukung pemberlakuan SVLK secara menyeluruh

id Apikri

Apikri dukung pemberlakuan SVLK secara menyeluruh

APIKRI (Asosiasi Pengembangan Kerajinan Republik Indonesia) (apikri.com)

Jogja (Antara) - Asosiasi Pengembangan Kerajinan Republik Indonesia mendukung pemerintah memberlakukan kepemilikan sistem verifikasi legalitas kayu bagi eksportir kerajinan berbahan baku kayu secara menyeluruh.

"Mendukung SVLK, merupakan persoalan nasionalisme untuk melindungi negara ini dari ancaman degradasi lingkungan," kata Direktur Asosiasi Pengembangan Kerajinan Republik Indonesia (Apikri) Amir Panzuri di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Amir, penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai syarat ekspor bagi pengusaha kerajinan berbahan baku kayu sejalan dengan prinsip "fair trade" atau perdagangan berkeadilan yang mengutamakan produk ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"SVLK sejalan dengan prinsip "fair trade" serta "green product" yang kami kampanyekan selama ini," kata Amir.

Pengurusan SVLK, menurut dia, tidak membebani kalangan pengusaha sebab dengan pengurusan legalitas tersebut justru akan menjadi investasi jangka panjang bagi para pengusaha sediri.

Dengan pemberlakuan SVLK secara menyeluruh, menurut dia, justru para pengrajin atau eksportir kerajinan berbahan baku kayu mendapatkan kemudahan menjual produknya ke negara-negara Eropa atau Australia.

Hal itu, menurut Amir, dibuktikan sendiri oleh 20 industri kerajinan berbahan baku kayu dibawah naungan Apikri yang telah memiliki SVLK.

"Kebetulan dari 470 industri kerajinan anggota Apikri, 20 pengrajin di antaranya menggunakan bahan baku kayu. Seluruhnya telah memiliki SVLK," kata dia.

Dengan menerapkan SVLK, menurut dia, pada 2015 hampir 90 persen produk mereka berhasil diekspor dengan omzet penjualan mencapai Rp450 juta per bulan atau naik 12 persen dari 2014.

Menurut dia, konsistensi untuk terus memproduksi kerajinan yang ramah lingkungan menjadi pendorong utama melonjaknya permintaan ekspor, khususnya untuk negara-negara Eropa yang secara ketat menerapkan persyaratan SVLK bagi produk berbahan kayu yang masuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY Endro Wardoyo justru menilai masih banyak pengusaha mebel yang terbebani dengan SVLK di tengah kondisi perekonomian global yang masih lesu.

Kendati pembiayaan sertifikasi serta biaya pendampingan SVLK telah mendapat bentuan dari pemerintah, menurut Endro, kendala perizinan masih sering dihadapi para perajin dalam rangka mengurus sertifikasi itu.

Selain biaya pengurusan, menurut dia, untuk mengurus SVLK setidaknya pengusaha harus memiliki dokumen legalitas perusahaan serta legalitas kayu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP),eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK), nomor identitas kepabeanan (NIK), serta analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Meski pembiayaan sertifikasi serta biaya pendampingan SVLK telah mendapat bentuan pemerintah, kendala perizinan masih memberatkan perajin khususnya untuk yang skala mikro," kata dia.

(L007)

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.