Pilkada 2017 - Kedua pasangan calon menang di TPS masing-masing

id Pilkada Kota Yogyakarta

Pilkada 2017 - Kedua pasangan calon menang di TPS masing-masing

Pasangan Imam-Fadli (Dok istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kedua pasangan calon Pilkada Kota Yogyakarta unggul di tempat mereka menggunakan hak suaranya, yaitu di TPS 18 Pringgokusuman untuk nomor satu dan di TPS 15 Muja Muju untuk nomor dua.

Pasangan calon nomor satu, Imam Priyono-Achmad Fadli memperoleh 150 suara di TPS 18 Pringgokusuman, unggul 62 suara dibanding lawannya, sedangkan pasangan nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi yang hanya mampu meraih 88 suara.

"Ada lima suara yang dinyatakan tidak sah. Hasil penghitungan suara ini akan kami sampaikan langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 18 Pringgokusuman Heri Supriyanto di Yogyakarta, Rabu.

Kondisi yang sama juga terjadi di TPS 15 Muja Muju tempat calon wali kota Haryadi Suyuti menggunakan hak suaranya.

Di TPS yang didesain dengan nuansa merah muda untuk melambangkan hari kasih sayang itu, paslon nomor dua meraih 140 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu meraih 75 suara.

"Ada delapan surat suara yang dinyatakan gugur. Total pemilih di TPS ini tercatat 223 orang," kata Ketua KPPS TPS 15 Muja Muju Wahyu Widiatmoko.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, seluruh hasil penghitungan suara di tingkat TPS akan langsung dibawa ke kecamatan.

"Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara per kelurahan. Proses rekapitulasi di PPK akan dilakukan mulai Kamis (16/2) hingga Rabu (22/2)," katanya.

Hasil rekapitulasi di tingkat PPK tersebut kemudian akan direkapitulasi di tingkat KPU Kota Yogyakarta mulai Rabu (22/2) hingga Jumat (24/2). "Hasil rekapitulasi final di KPU Kota Yogyakarta akan langsung kami umumkan," katanya.

Selain melakukan penghitungan dan rekapitulasi secara manual, KPU Kota Yogyakarta juga akan mengunggah "scan" formulir C1 atau hasil penghitungan suara di TPS ke laman KPU.

"Harapannya, dalam waktu 1x24 jam sudah bisa diunggah semua dan bisa diakses secara langsung oleh masyarakat. Ini menjadi bagian transparansi penyelenggara pilkada," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.