Sleman, (Antara Jogja) - Sebanyak 23 angkutan pasir yang kelebihan beban muatan terjaring razia tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Bina Marga dan kepolisian di Jalan Turi-Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
"Ada 23 angkutan pasir yang terjaring razia, selain armada truk ada juga mobil pick-up yang diketahui kelebihan muatan saat diukur dengan timbangan muatan angkutan portabel," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais.
Menurut dia, para pelanggar batas beban muatan tersebut langsung diberikan sanksi berupa denda dengan nilai yang bervariasi.
"Denda masing-masing pelanggar bervariasi antara Rp80.000 hingga Rp100.000, tergantung jumlah kelebihan muatannya," katanya.
Ia mengatakan, selain kelebihan muatan, terjaring juga dalam operasi gabungan yang juga melibatkan jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan tersebut kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Untuk pelanggaran tonase diberikan sanksi denda, sedangkan pelanggaran surat kendaraan, pengemudi langsung diserahkan ke kepolisian untuk proses tilang," katanya.
Rusdi mengatakan, pemeriksaan tonase muatan, merupakan upaya untuk menertibkan perilaku para pengangkut pasir dari lereng Gunung Merapi, karena seringkali kendaraan diberikan beban berlebih, dengan alasan kendaraan masih mampu untuk mengangkut.
"Sementara kelebihan tonase tersebut secara fisik akan memberikan dampak pada kerusakan jalan akibat tekanan berlebih dari kendaraan pengangkut pasir.
"Jalan rusak dan berlubang karena banyak kendaraan melanggar tonase. Selain merusak jalan, itu juga menyangkut keselamatan berlalu lintas," katanya.
Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Jenu Santoso mengatakan, kerusakan jalan selain dipengaruhi oleh faktor umur juga faktor kelebihan muatan.
"Ketika yang terjadi adalah kelebihan muatan, maka usia dari jalan juga akan semakin pendek, sehingga dampaknya jalan menjadi lebih cepat rusak," katanya.
Ia mengatakan saat ini panjang jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Sleman adalah 690,29 kilometer. Dari kondisi yang ada, tercatat 12 persen di antaranya memiliki kebutuhan untuk peningkatan kapasitas.
"Sementara 35 persen membutuhkan pemeliharaan berkala. Sisanya harus dilakukan pemeliharaan rutin untuk mempertahankan kinerja jalan dalam kondisi baik," katanya.***2***
(V001)
