Yogyakarta (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berencana menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, salah satunya akta kelahiran yang masih diterapkan hingga saat ini.
"Denda ini sebenarnya ditujukan agar masyarakat tertib mengurus akta kelahiran. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran, maka kami mengusulkan penghapusan denda. Di daerah lain sudah tidak memberlakukan denda," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, penerapan denda kepada warga yang terlambat mengurus akta kelahiran tersebut juga menyebabkan Kota Yogyakarta tidak menempati peringkat pertama sebagai kota yang mampu memenuhi target pemberian akta kelahiran.
Meskipun tingkat pemberian akta kelahiran untuk anak usia nol hingga 18 tahun sudah mencapai 93 persen, lanjut Sisruwadi, namun Yogyakarta belum menjadi yang terbaik karena masih menerapkan denda.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berharap aturan mengenai denda tersebut sudah bisa dihapus pada 2017 atau paling lambat 2018.
"Kami sudah mengusulkan ke lembaga legislatif mengenai wacana penghapusan denda ini. Karena denda atau retribusi diatur melalui peraturan daerah, maka harus ada perubahan aturan. Harapannya, bisa direalisasikan paling lambat pada tahun depan," katanya.
Ia berharap, penghapusan sanksi atau denda tersebut tidak menurunkan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran, terlebih pengurusan akta sudah dipermudah.
Pengurusan akta kelahiran bisa dilayani secara "online", bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bekerja sama dengan RS Jogja untuk memberikan akta kelahiran kepada bayi yang lahir di rumah sakit milik pemerintah itu.
Di salah satu kecamatan, yaitu Danurejan, bahkan memiliki inovasi kemudahan pemberian seluruh dokumen kependudukan kepada bayi yang baru dilahirkan termasuk akta kelahiran.
"Kami juga terus melakukan upaya pemberian akta kelahiran kepada siswa putus sekolah karena dimungkinkan mereka belum memiliki akta kelahiran atau ke panti asuhan karena dimungkinkan ada anak yang ditelantarkan," katanya.
Ia mengatakan, setiap anak berhak memperoleh akta kelahiran meskipun tidak diketahui orang tuanya. "Nanti tinggal disertakan keterangan bahwa anak tersebut tidak diketahui asal usulnya dan ada panti yang bertanggung jawab," katanya.
Sedangkan untuk pemberian kartu identitas anak (KIA) di Kota Yogyakarta sudah mencapai sekitar 40 persen dari total jumlah anak sekitar 110.000 anak.
"Kami terus berkeliling melakukan jemput bola ke wilayah, SMA/SMK bahkan dimungkinkan ke SD dan SMP untuk pembuatan KIA. Bisa langsung dicetak dan diberikan secara gratis. Setiap kali jemput bola ada sekitar 80 KIA yang dicetak," kata Sisruwadi.
(E013)
Berita Lainnya
Mencekam, "The First Omen", film horor kisahkan kelahiran anak iblis
Jumat, 5 April 2024 6:11 Wib
"Kitaro Tanjou" film versi lengkap "yokai"
Senin, 25 Maret 2024 7:05 Wib
Bidan aktor utama penurunan stunting Indonesia
Sabtu, 4 November 2023 7:06 Wib
Lemhannas diajak luruskan sejarah Pancasila di buku pelajaran sekolah
Kamis, 6 Juli 2023 6:28 Wib
Kunjungi rumah kelahiran Bung Karno, PDIP Yogya kobarkan api perjuangan Bung Karno di hati bacaleg
Sabtu, 20 Mei 2023 21:19 Wib
Angka kelahiran di Jepang rendah akibat gaya hidup melajang
Sabtu, 15 April 2023 7:54 Wib
Separuh warga lajang di Jepang emoh miliki anak
Minggu, 9 April 2023 8:35 Wib
Warga China saat Valentine banjiri daftar nikah
Selasa, 14 Februari 2023 20:38 Wib