Yogyakarta (Antara Jogja) - Warga di sekitar kompleks Balai Yasa Yogyakarta atau lebih dikenal dengan kawasan Pengok menolak rencana PT KAI untuk melakukan pendataan rumah dan tanah karena khawatir akan berujung pada relokasi.
"Warga di RW 11 Kelurahan Demangan merasa resah dengan rencana PT KAI. Karena rencana pendataan ini datang secara tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi terlebih dulu," kata salah satu warga RW 11 Sulistiyono Santoso di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, keresahan warga tersebut disebabkan adanya informasi terkait rencana pemindahan dipo lokomotif dan dipo kereta ke Balai Yasa.
Santoso menyebutkan ada ratusan warga yang tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Warga meyakini bahwa tanah yang mereka gunakan untuk tempat tinggal berstatus Sultan Ground sejak 1972.
"Kami sebagai warga merasa khawatir akan terjadi relokasi. Sejak 2002, PT KAI sudah memungut sewa kepada warga yang tinggal di daerah ini," katanya.
Santoso yang juga bendahara Paguyuban Serikat Penghuni Rumah Negara Eks Kereta Api (Spur NKA) mengatakan warga memang tidak memilik bukti hak milik atas tanah yang mereka tempati karena rata-rata warga memanfaatkan tanah tersebut secara turun temurun.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti hal ini dengan berbagai langkah, seperti bertemu dengan DPRD DIY, mengajukan gugatan hukum serta datang ke Keraton Yogyakarta," katanya.
Hal yang sama disampaikan warga RW 11 Sudaryono yang meyakini jika tanah yang ia tempati bukan milik PT KAI. Setiap tahun, ia mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp300.000.
"Kami khawatir jika ada pendataan maka akan berujung pada relokasi. Tentunya, warga resah apalagi saya masih punya bayi berusia 14 bulan," katanya.
Sedangkan Ketua RT 41 RW 11 Miftahul Anam mengatakan warga berharap ada forum dialog dengan PT KAI untuk sosialisasi dan menjelaskan rencana pendataan dan rencana setelah pendataan.
"Surat pemberitahuan untuk pendataan datang pada Jumat (11/8). Warga merasa takut akan ada penggusuran," katanya. PT KAI menyampaikan surat bernomor KA 203/VIII/4/DO 6-2017 terkait pemberitahuan pendataan bangunan di emplasemen Balai Yasa Yogyakarta.
Penolakan warga Pengok atas rencana PT KAI untuk melakukan pendataan bangunan tersebut dilakukan dengan menutup akses masuk jalan kampung serta menempelkan berbagai poster bertuliskan penolakan rencana pendataan.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto menyebutkan, pendataan dilakukan untuk melakukan pencatatan dan memastikan aset milik PT KAI.
"Jika suatu saat harus melapor ke KPK, datanya sudah ada. Pendataan dilakukan serentak dan bertahap," katanya yang menyebut pendataan juga dilakukan di Klitrem, Bumijo serta Babarsari selain di Demangan.
Eko menyebut pendataan tersebut sifatnya hanya pendataan ulang sehingga tidak perlu melakukan sosialisasi.
Sedangkan mengenai rencana pemindahan dipo lokomotif dan kereta ke Balai Yasa, Eko mengaku tidak tahu dan berharap warga tidak resah atas informasi tersebut.
(E013)
