Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menyosialisasikan pemberlakuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Sunaryo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan harga patokan penjualan per meter kubik di lokasi tambang dalam rupiah dalam penetapan harga dalam satu tahun ada empat kali perubahan yang harus direvisi satu bulan sekali.
Harga patokan adalah pasir Rp80.000, pasir batu Rp50.000, batu kali Rp80.000, andesit lembaran Rp300.000, tanah liat Rp30.000, batu andesit untuk split Rp65.000, marmer Rp50.000, urug tanah Rp15.000.
"Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) banyak tersedia di Kabupaten Kulon Progo dan harus dioptimalkan penerimaan pajaknya," kata Sunaryo.
Untuk itu, kata Sunaryo, Pemkab Kulon Progo akan mendirikan beberapa pos, di mana akan diupayakan setiap truk akan melewati pos tersebut. Fungsi dari pos yakni untuk berteduh pegawai dari petugas dan mengontrol keluar masuk truk pembawa pasir atau bahan tambang lainnya.
Pemkab Kulon Progo akan membuat kartu/karcis pendataan dan diporforasi (dilubangi) oleh BKAD kemudian akan didistribusikan kepada penambang MBLB yang mana akan dicetak tiga lembar. Lempar pertama berwarna putih, lembar kedua merah, dan lembar ketiga biru.
Sopir kendaraan menerima lembar pertama dan kedua, kemudian sopir armada menyerahkan lembar satu warna putih pada petugas pos. Lembar dua tetap dibawa sopir kendaraan.
"Petugas pos akan menerima lembar satu warna putih dan mengumpulkan/mengolah selanjutnya melaporkan ke bidang pajak BKAD," katanya.
Ia mengatakan MBLB drop di depo sebelum melalui pos, maka mekanismenya adalah sebagai berikut penambang menerima kartu lembar pertama, kedua dan ketiga, kemudian sopir armada menerima lembar satu dan dua.
Selanjutnya lembar pertama dan kedua diserahkan ke depo setelah selesai kegiatan di depo petugas menyerahkan lembar satu pada pos terdekat. Kemudian petugas pos menerima dan mengumpulkan serta melaporkan ke bidang pajak BKAD Kulon Progo.
"Hal tersebut guna meningkatkan pajak daerah serta mengurangi kebocoran pajak maupun gratifikasi dan korupsi," katanya.
Menurut Sunaryo, penarikan pajak dan retribusi oleh pemkab perlu dilakukan sebagai kontribusi pemasukan PAD dan konsekuensi adanya eksplorasi sumber daya alam di wilayah.
"Peningkatan PAD tentu akan berimplikasi terhadap peningkatan anggaran bagi program pembangunan daerah," katanya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi meminta membuat pos penarikan pajak dan menempatkan petugas pemungut pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ia mengatakan BKAD pada APBD Perubahan 2017 harus mulai menganggarkan untuk hal tersebut.
"Kami juga minta setiap lokasi tambang, baik pasir dan batu andesit dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV)," harapnya.
Ia mengatakan saat ini, wajib pajak menghitung sendiri berapa kendaraan yang ambil bahan galian. Kelemahannya, selain tidak sesuai dengan volume galian yang diambil, sering kali terjadi ketidakjelasan material yang diambil.
"Izinnya tanah urug, tapi realitasnya tambang batu andesit. Hal ini karena menghitung sendiri, sehingga yang dibayar tanah urug," katanya.
(U.KR-STR)
