Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden terlebih dahulu.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.
"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai kesana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja datang kok," kata dia.
Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang di praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang, begitu dia menang di praperadilan, tidak sampai satu jam saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.
Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun," kata dia.
(T.L007)
Berita Lainnya
Anggota Komisi VII minta penghapusan DAK pariwisata ditimbang lagi
Kamis, 21 November 2024 5:30 Wib
Komisi X DPR: Kualitas pembelajaran di Yogyakarta bisa jadi percontohan
Rabu, 20 November 2024 22:35 Wib
DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:30 Wib
Komisi XI DPR minta Apple melakukan investasi dan tingkatkan kontribusi
Minggu, 17 November 2024 11:57 Wib
DPR RI yakini kampung haji di Makkah bakal terwujud
Minggu, 17 November 2024 5:15 Wib
DPR minta tindak "fraud" demi mencegah kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 8:37 Wib
Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
Jumat, 8 November 2024 5:26 Wib
Menteri Hukum: Presiden minta "review" peraturan tak mendukung empat hal
Senin, 4 November 2024 14:03 Wib