Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap antisipasi kerusuhan antarnapi

id kerusuhan antar napi nusakambangan

Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap antisipasi kerusuhan antarnapi

Pihak Lapas dan Polres Cilacap masih terus melakukan pengamanan dan penyelidikan kasus bentrok antarnapi di Lapas Permisan Nusakambangan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye/17)

Cilacap (Antara) - Seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan dan Cilacap berupaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan antarnapi seperti yang terjadi di Lapas Permisan, kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Sudjonggo.

"Kami tetap terus mengantisipasi itu (kerusuhan antarnapi, red.). Kemarin (8/11) sudah dilakukan konsolidasi, pembekalan, baik oleh kami sendiri maupun pihak keamanan dari luar, dari kepolisian," katanya saat dihubungi dari Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.

Hingga saat ini, pihaknya masih meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian Resor Cilacap.

"Kebetulan juga di dalam pulau juga ada satu pos polisi yang bisa membantu kami dalam rangka pengamanannya," katanya yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Ia mengatakan bahwa napi-napi yang terlibat dalam kerusuhan di Lapas Permisan telah dipindahkan ke dua lapas lain di Pulau Nusakambangan, yakni Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

Dalam hal ini, kata dia, napi-napi yang dipindahkan dari Lapas Permisan itu menempati ruang isolasi Lapas Batu maupun Lapas Pasir Putih untuk mempermudah dan memperlancar pemeriksaan.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan napi-napi itu untuk diperiksa oleh petugas Polres Cilacap sehingga jika terbukti melakukan sesuatu saat terjadi kerusuhan, akan diajukan ke pengadilan.

Saat ditanya kemungkinan adanya pencabutan hak bagi napi-napi yang terlibat kerusuhan, Sudjonggo mengatakan bahwa hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan.

"Kalau dia terbukti, nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa melakukan sesuatu atau melakukan tindakan sesuatu, ya, kami lihat sanksinya sesuai dengan bukti-bukti tersebut," katanya.

Kerusuhan antarnapi di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, yang terjadi pada hari Selasa (7/11) mengakibatkan seorang napi meninggal dunia dan tiga napi luka-luka.

Salah seorang napi yang terluka bernama John Kei yang merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. Dalam hal ini, Jhon Kei mengalami luka di pelipis dan tangan.

Sementara itu, napi yang meninggal dunia bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony yang merupakan rekan Jhon Kei.

Bony yang mengalami luka berat pada punggung dan perut itu meninggal dunia dalam perjalananan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

Personel Polres Cilacap dibantu Brimob Polda Jateng yang datang ke Lapas Permisan segera melakukan pengaman bersama petugas lapas setempat sehingga situasi dapat dikendalikan.

Selain itu, petugas juga memeriksa 25 saksi yang mengetahui kerusuhan tersebut serta melakukan razia untuk mencari barang bukti yang digunakan saat kerusuhan, antara lain, batu, kayu, pisau, dan besi.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tujuh tersangka kerusuhan, masing-masing lima tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama Sutrisno dan dua tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama David.

Lima tersangka yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, serta Bony yang meninggal dunia akibat kerusuhan itu. Dua tersangka lain yang dilaporkan oleh David berinisial S dan HB.
***2***(KR-SMT)