Bantul, (Antaranews Jogja) - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengatakan keluarga penerima bantuan sosial dalam program beras sejahtera atau rastra pada Tahun 2018 akan menerima 10 kilogram beras setiap bulan.
"Sudah diputuskan bahwa HPP (harga pokok pemerintah) rastra Rp10 ribu per kilo, dan nanti penerima bansos rastra akan menerima tiap bulan 10 kilogram," kata Mensos seusai peletakan batu pertama pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Sosial Anak Terpadu di Yogyakarta, Selasa petang.
Menurut dia, keputusan terhadap HPP untuk rastra dan bansos rastra 10 kilogram per bulan untuk penerima manfaat itu diputuskan dalam rapat pemerintah yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.
Mensos juga mengatakan, keputusan tersebut tentu berbeda dengan program rastra yang diberlakukan pada tahun sebelumnya, yang mana penerima harus membayar uang tebusan untuk menikmati bantuan pemerintah dalam APBN itu.
"Kalau dulu harus membayar harga tebus Rp1.600 per kilogram, sekarang tidak boleh ditarik dalam bentuk apapun, karena ini bansos, maka harus sampai di tangan penerima. Nah (bansos rastra diberikan) tanggal 25 setiap bulannya," katanya.
Mensos menjelaskan, sebelum diputuskan terkait bansos rastra itu, pihaknya sudah bertemu secara khusus dan melaporkan kepada Wapres terutama terkait dengan HPP untuk rastra, sebab dulunya masih subsidi sementara sekarang yang berupa bansos sehingga beda format.
"Dulu belum ada HET (harga eceran tertinggi) beras, namun sekarang ada HET beras, ketika penawaran Bulog di atas HET kita kan mengundang tim Satgas Pangan, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dan mengundang Kemendag, Kementan juga Kemenko Perekonomian," katanya.
Menteri mengatakan, dari pertemuan itu hingga 29 Desember 2017 malam masih deadlok, sehingga kemudian dia mengajukan rakor (rapat koordinasi) perekonomian dengan Menteri Koordinator Perekonomian pada 4 Januari, namun hasilnya masih belum final.
"Maka saya melaporkan ke Pak Wapres agar ini harus segera diambil keputusan, karena kalau HPP di atas HET bagaimana, dan ada perpres (Peraturan Presiden) yang menjadi referensi terhadap hal ini, maka saya mohon untuk dibawa dalam forum rapat tadi yang dipimpin Pak Wapres," kata Menteri.***4***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Anak muda jangan pantang menyerah ambil keputusan, pinta Mensos
Senin, 22 April 2024 6:47 Wib
Mensos di MK: Bansos berbentuk tunai transfer, bukan bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:16 Wib
Jika ada panggilan MK, Mensos akan hadir
Selasa, 2 April 2024 11:59 Wib
KPM Pena dilatih membuat sandal hotel
Kamis, 28 Maret 2024 9:25 Wib
Balai dan sentra Kemensos diminta tingkatkan pemberdayaan disabilitas di Indonesia
Jumat, 12 Januari 2024 2:41 Wib
Mantan Mensos Juliari diperiksa KPK di Lapas Tangerang
Senin, 18 Desember 2023 16:21 Wib
Kebodohan ancaman penjajahan masa depan Indonesia
Sabtu, 11 November 2023 7:06 Wib
Terhalang akses, pendidikan anak daerah perbatasan
Sabtu, 11 November 2023 6:57 Wib