Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.
"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.
Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul).
"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.
"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.
Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.
"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.
Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2).
Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
(T.L007)
Berita Lainnya
Ditanya soal sosok T pengendali judi daring, Mahfud MD emoh komentar
Minggu, 28 Juli 2024 6:46 Wib
KPU RI pastikan tidak pakai pesawat pribadi distribusi logistik Pilkada 2024
Sabtu, 13 Juli 2024 6:35 Wib
KPU RI ungkap fasilitas pesawat jet untuk mengantar logistik Pemilu 2024
Senin, 8 Juli 2024 20:38 Wib
Mahfud MD: Caleg PDIP terpilih agar mewujudkan Indonesia Emas Bung Karno
Jumat, 14 Juni 2024 13:46 Wib
PPP, Hanura, dan Perindo setia dengan PDIP, beber Megawati
Sabtu, 25 Mei 2024 10:15 Wib
Ganjar Pranowo menjadi oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran
Selasa, 7 Mei 2024 6:08 Wib
Mahfud MD: Saya tak pernah benar-benar pergi dari kampus
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib