Pemkot Yogyakarta segera mencairkan tunjangan berbasis kinerja

id pns

Pemkot Yogyakarta segera mencairkan tunjangan berbasis kinerja

Ilustrasi PNS (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta segera mencairkan tunjangan perbaikan penghasilan yang dihitung berdasarkan capaian kinerja setiap aparatur sipil negara.

         "Pekan ini sudah bisa dicairkan meskipun belum semua aparatur sipil negara bisa menikmatinya. Tergantung laporan dari tiap organisasi perangkat daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, di Yogyakarta, Selasa.

         Menurut dia, pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pada awal tahun ini tersendat karena Pemkot Yogyakarta menggunakan mekanisme baru dalam menghitung tunjangan dari sebelumnya berbasis honorarium menjadi berbasis kinerja.

         Kadri menambahkan, organisasi perangkat daerah juga perlu melakukan penyesuaian dengan sistem pemberian tunjangan yang baru, sehingga membutuhkan waktu untuk menyusun laporannya.

         Meskipun pencairan TPP sempat terlambat, namun Kadri menyebut bahwa pencairan akan dilakukan tiap bulan sesuai hasil penilaian. "Tidak dirapel, tetapi disesuaikan laporan tiap bulan," katanya lagi.

         Pemberian TPP didasarkan pada penilaian pegawai yang meliputi tingkat kehadiran dengan bobot 60 persen, penilaian pegawai 360 derajat memiliki bobot 20 persen, dan capaian kinerja organisasi memiliki bobot 20 persen.

         Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan presensi pegawai, sedangkan penilaian 360 derajat adalah penilaian dari atasan, rekan kerja dan bawahan yang dilakukan enam bulan sekali, dan capaian kinerja organisasi didasarkan pada realisasi kegiatan fisik dan anggaran tiap bulan.

         "Harapannya, pembayaran TPP berikutnya sudah bisa dilakukan lebih lancar. Paling tidak, jaraknya tidak terlalu jauh setelah pegawai memperoleh gaji," katanya.

         Total anggaran yang dialokasikan Pemkot Yogyakarta untuk pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan berbasis kinerja mencapai sekitar Rp20 miliar setiap bulan.

         Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, pembayaran TPP berbasis kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

         Sardjono meyakini, meskipun ada kelemahan dari pemberian TPP berbasis kinerja, namun sistem tersebut dapat meningkatkan kinerja pegawai karena pegawai dengan kinerja buruk tidak akan memperoleh TPP yang tinggi.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024