Pemkab didorong mengubah Bank Bantul menjadi perumda

id Bank bantul

Pemkab didorong mengubah Bank Bantul menjadi perumda

Bank Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah setempat mengubah badan hukum PD BPR Bank Bantul menjadi perusahaan umum daerah untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Anggota Komisi B DPRD Bantul, Setiya di Bantul, Sabtu, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, hanya ada dua macam bentuk BUMD, yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perseroan terbatas daerah (perseroda), dan setiap pemda harus menyesuaikan peraturan tersebut.

"Bantul memiliki tiga BUMD, semuanya masih dalam bentuk perusahaan daerah, sehingga sesuai PP Nomor 54 tersebut, harus berubah badan hukum menjadi Perumda atau Perseroda. Bila belum cukup siap Bank Bantul sementara bisa menjadi Perumda dulu," katanya.

Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) ?DPRD Bantul ini mengatakan, tentu masing-masing pilihan ada pertimbangan latar belakang dan juga konsekuensinya, dan kalau Perumda dimiliki penuh oleh pemda tidak terbagi dalam saham.

"Sementara perseroda harus dibagi dalam bentuk saha. Pemda bisa melempar kepemilikan saham kepada pihak lain, hingga maksimal 49 persen, artinya mayoritas saham harus tetap milik pemda," katanya.

Ia mengatakan, dan yang sudah menyiapkan diri melakukan perubahan badan hukum adalah PD BPR Bank Bantul, sehingga sesuai dengan PP Nomor 54 tersebut bisa berubah menjadi Perumda atau menjadi perseroda.

"Haya saja bila menjadi perseroda, dimana akan melibatkan pihak lain sebagai pemilik saham, harus sudah dipastikan dulu nilai aset pada saat perubahan bentuk, dari situ bisa dihitung berapa nilai setiap saham kepemilikannya," katanya.

Dengan demikian, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan secara benar, karena nilainya juga tidak kecil. Tetapi jangan sampai malah merugikan pemerintah daerah atau hanya menguntungkan pihak ketiga.

"Kalau memang belum cukup siap, saya kira bisa memilih bentuk perumda lebih dahulu sebagai pilihan `shortterm`, sambil benar-benar disiapkan untuk menuju kepemilikan terbuka atau PT," katanya.

Ia juga mengatakan, selain aset, yang menentukan nilai saham kepemilikan, kalau berubahnya menjadi PT dikhawatirkan persoalan karyawan juga dapat muncul, karena bisa jadi pihak investor menghendaki ada tes ulang sesuai kriteria yang mereka inginkan.

"Jika pilihan menjadi perumda akan lebih simpel, karena hakekatnya sama dengan sekarang ini. Kalau misalnya berubah menjadi perumda, saya minta nanti diatur dalam perda tentang jangka waktu dan besaran setoran modal dari APBD ke Bank Bantul," katanya.

(KR-HRI) 18-08-2018 08:07:39


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.