Korem akan tertibkan rumah dinas TNI Patuk

id Tni,Rumah dinas

Korem akan tertibkan rumah dinas TNI Patuk

Komandan Korem 072/Pamungkas Brigadir Jenderal TNI M Zamroni saat ditemui seusai menerima warga Patuk di Markas Korem 072/Pamungkas di Yogyakarta, Senin. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komando Resor Militer (Korem) 072/Pamungkas Yogyakarta menyatakan akan menertibkan mess atau rumah dinas TNI Angkatan Darat yang berlokasi di Blok Patuk, Jalan KS Tubun Patuk, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
       
"Kami masih membuka ruang dialog. Mereka (warga yang dinilai tidak berhak menghuni) kami berikan kesempatan mengajukan surat peninjauan atau penundaan sebelum jatuh tempo pada 21 September," kata Komandan Korem 072/Pamungkas Brigadir Jenderal TNI M Zamroni saat ditemui seusai menerima warga Patuk di Markas Korem 072/Pamungkas di Yogyakarta, Senin.
         
Zamroni menyebut dari 40 rumah yang saat ini ada di Balok Patuk, hanya 10 rumah yang dihuni oleh warga yang berhak. Pihak Korem 072/Pamungkas sendiri sebelumnya telah memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada 30 penghuni rumah lainnya untuk nengosongkan rumah.
         
Menurut dia, warga yang dinyatakan tidak berhak menghuni kawasan itu adalah yang tidak tercatat keluarga TNI Angkatan Darat (AD) atau hanya dihuni anak-anaknya. "Kalau yang 10 warga itu memang masih ada anggota kita yang aktif dan beberapa purnawirawan kita," kata Zamroni.
       
Kendati demikian, menurut Zamroni, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi warga yang tidak berhak untuk melakukan dialog serta mengirimkan surat penundaan. "Kalau warga tidak menggubris, tidak menggunakan kesempatan yang kami berikan untuk menyampaikan surat penundaan, maka berlakulah sesuai peringatan itu. Artinya kapan pun sejak 21 September kami bisa melakukan tindakan represif untuk menyatakan bahwa aset itu adalah milik Korem," kata dia.
   
Menurut dia,  kawasan rumah dinas TNI AD di Blok Patuk tersebut berada di atas tanah Sultan Ground (SG) yang pengelolaannya diserahkan kepada TNI AD. 
       
"Sesuai titah, mess patuk melalui Gusti Condrokirono (putri Sultan) bahwa lahan itu adalah Sultan Ground, bangunannya milik TNI AD, dan pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan pada TNI AD," kata dia.
       
Sementara itu, pada Senin (17/9) pagi, sejumlah warga Patuk yang diminta mengosongkan rumahnya mendatangi Keraton Kilen Yogyakarta untuk mengadukan persoalan itu.
         
Salah seorang warga Patuk, Udi Maroto mengatakan bahwa dirinya telah menempati rumahnya di Blok Patuk sejak 50 tahun yang lalu. Udi mengatakan bahwa dirinya beserta warga lainnya telah menerima surat kekancingan magersari yang ditandatangani Adik Sultan HB X, GBPH Joyokusumo pada Tahun 2000 yang saat itu selaku Pengageng Kawedanan Ageng Sriwandawa atau semacam Sekretariat Negara Keraton.
         
"Kami sudah mendapat izin dari Keraton Yogyakarta (menempati lahan itu) berupa kekancingan magersari di mana tidak menyebutkan jangka waktu berlakunya," kata dia.
         
Menurut Udi, surat kekancingan yang telah diterima warga bersifat By Name By Adress. Sedangkan yang dipegang Korem 072/Pamungkas berupa surat yang isinya Keraton memberikan izin kepada Korem mengelola lahan itu. "Makanya kami mohon agar diklarifikasi dulu dengan Keraton karena kedua belah pihak sama-sama memegang kekancingan," kata dia.
       
Menurut dia, di Blok Patuk ada 40 rumah yang duhuni 99 Kepala Keluarga dengan total jumlah warga mencapai 400 orang.   "Selama 50 tahun kami tinggal di sini, kami tidak melihat satu tulisanpun yang menyatakan bahwa di sini perumahan dinas instansi X. Tidak ada," kata dia.