Moratorium kawasan pertambangan Kulon Progo ditambah

id Penambangan

Moratorium kawasan pertambangan Kulon Progo  ditambah

Kegiatan penambangan pasir Sungai Progo di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggunakan alat berat. (Foto Mamik/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Anggota Panitia Khusus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamam Cahyadi meminta pemerintah kabupaten setempat menambah jumlah kecamatan yang dimoratorium sebagai wilayah pertambangan.

Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan saat ini, pemkab melakukan moratorium pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.

"Panitia Khusus RTRW DPRD Kulon Progo sepakat langkah Bupati Hasto Wardoyo melakukan moratorium pertambangan, tapi kami berharap tidak hanya di Samigaluh dan Girimulyo, tapi kecamatan lainnya juga," kata Hamam.

Menurut dia, kecamatan yang juga segera dilakukan moratorium, yakni Kokap dan Pengasih. Di Kecamatan Pengasih diprioritaskan untuk kawasan pertanian.

"Saat ini, Raperda RTRW masih direview, jangan sampai izin pertambangan diluarkan akan berbenturan dengan penataan ruang kepentingan lainnya. Misalnya, kawasan penyangga aerotropolis sekitar bandara dipandang strategis untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, jangan dikalahkan dengan pertambangan," katanya.

Hamam mengharapkan bupati agar punya semangat sama bahwa Kulon Progo tidak dijual. Sehingga, pemkab perlu melakukan pembatasan wilayah pertambangan, dan melakukan penghitungan volume kebutuhan hasil tambang dengan adanya pembangunan mega proyek ini.

"Kebutuhan tambang harus terukur, sehingga tidak merugikan Kulon Progo. Untuk itu, kami mengajak bupati agar punya semangat yang sama bahwa "Kulon Progo ora didol" (Kulon Progo) tidak dijual)," katanya.

Dia mengatakan saat ini, kawasan pertambangan rakyat potensinya hanya tambang pasir di Sungai Progo. Itu pun sekarang dikuasai oleh investor.

"Dewan berharap sepanjang Sungai Progo agar diberi ruang dominasi kawasan pertambngan rakyat," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto mengatakan moratorium seluruh kegiatan penambangan tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 404/A/2017 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.

"Di sana (Samigaluh dan Girimulyo) akan menjadi kawasan wisata di Kawasan Bukit Menoreh, sehingga perlu adanya penataan ruang. Salah satunya pelarangan penambangan di wilayah itu," ujar Heriyanto.

Ia mengatakan moratorium ini diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan pada "review" Perda RTRW 2012-2032. "Saat ini, kami sudah melakukan moratorium izin penambangan. Kalau saat ini, izin penambangan diizinkan akan menghambat pembangunan lainnya," tuturnya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengaku pihaknya sudah melakukan sosialiasi, di RTRW juga dituangkan di sana, bahwa di Girimulyo dan Samigaluh tidak dilalukan penambangan. "Kami konsisten mengawal RTRW," katanya.

Terkait Kecamatan Kalibawang tidak masuk dalam kebijakan moratorium, Hasto mengaku di sana ada penambangan pasir di Sungai Progo, sehingga diberikan dispensasi.

"Masyarakat Kalibawang masih dimungkinkan dapat melakukan penambangan pasir di Sungai Progo," katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.