Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai produk makanan khususnya makanan dalam bentuk bingkisan atau parsel menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
"Menjelang Natal kami utamakan pengawasan untuk toko-toko yang menjual parsel," Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Diah Tjahjonowati di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Diah, tren penjualan parsel biasanya mengalami peningkatan sepekan menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Pada saat tingginya penjualan maupun permintaan itu, menurut dia, ada potensi parcel yang dijual tidak layak konsumsi.
Selain kemasan yang rusak, kadaluwarsa, serta tidak memiliki izin edar, menurut dia, ada kemungkinan makanan yang terbungkus dalam parcel mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, rodhamin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya.
Oleh sebab itu, Diah mengatakan meski secara berkala telah dilakukan, pengawasan terhadap parsel akan kembali diintensifkan mulai awal Desember 2018 bersama instansi terkait seperti Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY.
"Pengawasan ini sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan masuknya produk tidak layak konsumsi," kata dia.
Ia berharap masyarakat mampu meningkatkan kesadaran mengonsumsi makanan yang sehat. Secara mandiri masyarakat harus lebih selektif, kritis, dan cerdas memilih produk makanan yang beredar di pasaran.
"Masyarakat bisa melakukan cek 'KLIK' (kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa) sebelum memutuskan membeli produk makanan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti mengatakan mendekati hari besar keagamaan selain berlebihan dalam berbelanja, masyarakat sering kali kurang memperhatikan kualitas makanan yang dibeli.
Kondisi demikian, menurut Saktyarini, kerap dimanfaatkan oleh produsen tidak bertanggung jawab dengan menjual produk yang tidak layak konsumsi, atau menjual produk dengan harga di luar batas kewajaran.
Berita Lainnya
BPOM: Warga jangan beli "skincare" etiket biru secara daring
Senin, 6 Mei 2024 19:21 Wib
Produk es krim Magnum di Indonesia aman dikonsumsi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Guru Besar UGM: Anemia aplastik akibat obat jarang terjadi
Sabtu, 20 April 2024 3:28 Wib
BPOM wajibkan produsen cantumkan kadar bromat air minum dalam kemasan
Selasa, 5 Maret 2024 6:27 Wib
Baca, Bantuan korban gagal ginjal akut hingga biaya haji 2024
Kamis, 11 Januari 2024 7:12 Wib
BPOM DIY sidak bahan makanan di dua swalayan di Kulon Progo
Kamis, 14 Desember 2023 17:51 Wib
Pakar: MPASI fortifikasi dikontrol sangat ketat oleh BPOM
Kamis, 28 September 2023 0:53 Wib
Ini daftar 1.108 produk sirop obat aman dikonsumsi
Kamis, 14 September 2023 5:52 Wib