Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai produk makanan khususnya makanan dalam bentuk bingkisan atau parsel menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
"Menjelang Natal kami utamakan pengawasan untuk toko-toko yang menjual parsel," Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Diah Tjahjonowati di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Diah, tren penjualan parsel biasanya mengalami peningkatan sepekan menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Pada saat tingginya penjualan maupun permintaan itu, menurut dia, ada potensi parcel yang dijual tidak layak konsumsi.
Selain kemasan yang rusak, kadaluwarsa, serta tidak memiliki izin edar, menurut dia, ada kemungkinan makanan yang terbungkus dalam parcel mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, rodhamin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya.
Oleh sebab itu, Diah mengatakan meski secara berkala telah dilakukan, pengawasan terhadap parsel akan kembali diintensifkan mulai awal Desember 2018 bersama instansi terkait seperti Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY.
"Pengawasan ini sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan masuknya produk tidak layak konsumsi," kata dia.
Ia berharap masyarakat mampu meningkatkan kesadaran mengonsumsi makanan yang sehat. Secara mandiri masyarakat harus lebih selektif, kritis, dan cerdas memilih produk makanan yang beredar di pasaran.
"Masyarakat bisa melakukan cek 'KLIK' (kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa) sebelum memutuskan membeli produk makanan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti mengatakan mendekati hari besar keagamaan selain berlebihan dalam berbelanja, masyarakat sering kali kurang memperhatikan kualitas makanan yang dibeli.
Kondisi demikian, menurut Saktyarini, kerap dimanfaatkan oleh produsen tidak bertanggung jawab dengan menjual produk yang tidak layak konsumsi, atau menjual produk dengan harga di luar batas kewajaran.
Berita Lainnya
Izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarum dicabut
Selasa, 12 November 2024 15:38 Wib
Kemenkes berdayakan ibu-ibu lokal siapkan makanan tambahan bergizi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
BPOM meluncurkan Sinergi Program Desa Pangan Aman di Yogyakarta
Senin, 14 Oktober 2024 12:06 Wib
415 ribu buah kosmetik impor ilegal diamankan
Senin, 30 September 2024 14:54 Wib
BPOM perketat pengawasan produk impor untuk lindungi UMKM
Sabtu, 21 September 2024 5:49 Wib
Sekolah di Indonesia dan BPOM diminta mengawasi jajanan anak
Minggu, 11 Agustus 2024 15:29 Wib
Puluhan ribu UMKM di Indonesia terancam bangkrut, penerapan aturan label BPA BPOM
Sabtu, 27 Juli 2024 20:45 Wib
BPOM RI ungkap tak temukan unsur natrium dehidroasetat di Roti Aoka
Rabu, 24 Juli 2024 11:15 Wib