Yogyakarta lanjutkan pemuthakiran data PBB di Wirobrajan

id pajak bumi dan bangunan

Yogyakarta lanjutkan pemuthakiran data  PBB di Wirobrajan

Ilustrasi. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke lurah untuk kemudian disampaikan ke wajib pajak (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melanjutkan program pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Wirobrajan setelah pada tahun lalu melakukan pemutakhiran di Kecamatan Ngampilan.

“Seperti tahun lalu, kami tidak akan menggandeng pihak ketiga untuk pemutakhiran tetapi dilakukan secara swakelola. Oleh karena itu, setiap tahun hanya diprogramkan pemutakhiran di satu kecamatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, seperti tahun sebelumnya, pemutakhiran dilakukan dengan menyampaikan kuesioner ke wajib pajak untuk memutakhirkan data terkait subjek dan objek pajak serta kemungkinan perubahan yang terjadi.

Pada pemutakhiran data di Kecamatan Ngampilan, perubahan data wajib pajak disebabkan oleh beberapa faktor seperti jual beli tanah atau peralihan kepemilikan tanah hingga perubahan luas objek pajak.

Kadri mengatakan, masyarakat selaku wajib pajak sebenarnya memiliki kewajiban untuk melaporkan ke pemerintah daerah jika terjadi perubahan objek pajak, baik pada luas objek atau kepemilikannya.

Sementara itu, untuk hasil pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Ngampilan diketahui terjadi perubahan terhadap 3.750 wajib pajak.

Sedangkan untuk di Kecamatan Wirobrajan akan dilakukan pemutakhiran terhadap 5.450 wajib pajak yang kini tercatat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pemutakhiran data wajib pajak PBB dilakukan sejak 2015 dengan melibatkan pihak ketiga, yang dilakukan di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo dan Danurejan.

Pemutakhiran di 10 kecamatan lain yang sedianya dilakukan pada 2016 harus tertunda dan baru bisa dilaksanakan kembali pada 2018 secara swadaya sehingga hanya dilakukan di satu kecamatan setiap tahun.

“Pemutakhiran harus terus dilakukan karena perubahan subjek maupun objek pajak berjalan dinamis,” katanya.

Basis data yang valid, lanjut dia, menjadi salah satu aspek dalam memaksimalkan realisasi penerimaan PBB. Pada 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan pajak daerah dari PBB sebesar Rp82,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp78,7 miliar.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024