Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melanjutkan program pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Wirobrajan setelah pada tahun lalu melakukan pemutakhiran di Kecamatan Ngampilan.
“Seperti tahun lalu, kami tidak akan menggandeng pihak ketiga untuk pemutakhiran tetapi dilakukan secara swakelola. Oleh karena itu, setiap tahun hanya diprogramkan pemutakhiran di satu kecamatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, seperti tahun sebelumnya, pemutakhiran dilakukan dengan menyampaikan kuesioner ke wajib pajak untuk memutakhirkan data terkait subjek dan objek pajak serta kemungkinan perubahan yang terjadi.
Pada pemutakhiran data di Kecamatan Ngampilan, perubahan data wajib pajak disebabkan oleh beberapa faktor seperti jual beli tanah atau peralihan kepemilikan tanah hingga perubahan luas objek pajak.
Kadri mengatakan, masyarakat selaku wajib pajak sebenarnya memiliki kewajiban untuk melaporkan ke pemerintah daerah jika terjadi perubahan objek pajak, baik pada luas objek atau kepemilikannya.
Sementara itu, untuk hasil pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Ngampilan diketahui terjadi perubahan terhadap 3.750 wajib pajak.
Sedangkan untuk di Kecamatan Wirobrajan akan dilakukan pemutakhiran terhadap 5.450 wajib pajak yang kini tercatat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pemutakhiran data wajib pajak PBB dilakukan sejak 2015 dengan melibatkan pihak ketiga, yang dilakukan di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo dan Danurejan.
Pemutakhiran di 10 kecamatan lain yang sedianya dilakukan pada 2016 harus tertunda dan baru bisa dilaksanakan kembali pada 2018 secara swadaya sehingga hanya dilakukan di satu kecamatan setiap tahun.
“Pemutakhiran harus terus dilakukan karena perubahan subjek maupun objek pajak berjalan dinamis,” katanya.
Basis data yang valid, lanjut dia, menjadi salah satu aspek dalam memaksimalkan realisasi penerimaan PBB. Pada 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan pajak daerah dari PBB sebesar Rp82,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp78,7 miliar.
Berita Lainnya
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Pemerintah renovasi kerusakan rumah korban gempa di Pulau Bawean, Jatim
Senin, 25 Maret 2024 6:46 Wib
Usai gempa, warga Bawean, Jatim, amankan barang berharga
Minggu, 24 Maret 2024 20:38 Wib
Laut Sawu, NTT, diguncang gempa
Minggu, 24 Maret 2024 14:44 Wib
Tuban, Jawa Timur, diguncang gempa
Jumat, 22 Maret 2024 12:51 Wib
Memberamo Raya, Papua, diguncang gempa
Kamis, 21 Maret 2024 9:41 Wib
BRIN beber ruang angkasa gelap meski ada matahari
Senin, 18 Maret 2024 4:37 Wib
Sulut diguncang gempa magnitudo 6,2
Kamis, 14 Maret 2024 7:47 Wib