Yogyakarta targetkan pencairan JPD 2019 lebih awal

id Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta targetkan pencairan JPD 2019 lebih awal

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara )

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menargetkan mampu mencairkan bantuan Jaminan Pendidikan Daerah 2019 lebih awal karena tidak lagi didasarkan pada tahun ajaran baru tetapi disesuaikan dengan tahun anggaran.

"Jika biasanya pencairan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dilakukan pada September atau Oktober, maka tahun ini kami usahakan maju. Setidaknya April sudah cair," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, pencairan bantuan JPD yang akan dilakukan sesuai tahun anggaran tersebut juga selaras dengan penetapan warga miskin yang masuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) 2019 yang baru saja ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Penerima JPD adalah siswa dari keluarga miskin yang masuk dalam data KSJPS. Namun demikian, bantuan JPD tersebut tidak akan diserahkan langsung kepada siswa tetapi diberikan melalui sekolah tempat siswa tersebut menuntut ilmu.

"Dana akan disalurkan lewat sekolah. Sedangkan untuk biaya pribadi, seperti kebutuhan buku, tas atau seragam akan langsung diganti sekolah," katanya.

Bantuan tersebut tidak hanya bisa dinikmati oleh siswa Kota Yogyakarta yang bersekolah di Kota Yogyakarta saja, tetapi juga siswa dari Kota Yogyakarta yang bersekolah di luar kota.

Untuk siswa yang bersekolah di luar kota, diimbau untuk aktif melapor ke sekolah, sedangkan untuk sekolah di dalam kota sudah diminta aktif mengajukan laporan ke Dinas Pendidikan.

Budi berharap, penyaluran bantuan JPD yang disesuaikan dengan pola tahun anggaran tersebut bisa dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.?

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018, JPD diberikan untuk siswa dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMA/SMK/MK serta peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Siswa TK dan RA negeri memperoleh bantuan Rp700.000 per tahun hingga Rp1,7 juta per tahun bila bersekolah di TK/RA swasta. Siswa SD/MI/SDLB negeri memperoleh bantuan Rp700.000 dan Rp2,2 juta per tahun untuk swasta, sedangkan untuk SMP/MTs negeri memperoleh bantuan Rp800.000 per tahun dan Rp3,3 juta per tahun untuk jenjang swasta.

Sedangkan siswa SMA/SMK/MA negeri memperoleh bantuan Rp2,5 juta per tahun, dan SMA/MA swasta Rp4,5 juta dan Rp4,75 juta untuk SMK swasta. Sementara itu, siswa yang terdaftar sebagai peserta Kejar Paket A,B dan C juga memperoleh JPD dengan nilai masing-masing Rp1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,5 juta per tahun.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024