Bantul (ANTARA) - Puluhan mantan karyawan PT Kharisma Eksport, perusahaan bidang furniture mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta guna mengadu dan menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat.
"Kami mewakili para buruh untuk menyampaikan aspirasi kami berkaitan dengan adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan," kata penasihat hukum mantan karyawan Santo Kusuma Aji di DPRD Bantul, Rabu.
Menurut dia, aduan ke lembaga legislatif tersebut dilakukan karena berbagai upaya mediasi dengan pihak manajemen perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul belum membuahkan hasil.
Dalam berbagai mediasi tersebut, kata dia, puluhan mantan karyawan yang di-PHK sejak awal Januari menuntut hak-hak mereka, di antaranya uang pesangon yang sebelumnya pernah dijanjikan perusahaan, namun belum dibayarkan.
"Jadi kita bukan menuntut hak-hak kami melalui DPRD, tetapi kami hanya sampaikan aspirasi saja karena berkaitan dengan tuntutan hak-hak (karyawan) PHK itu kami tahu mekanismenya, harus melalui Dinas Tenaga Kerja," katanya.
"Saya sepakat dengan kepala dinas (terkait mekanisme menuntut hak-hak), tapi kami hanya sampaikan aspirasi saja, bahwa di Bantul ada PHK sepihak dan sebagian besar pekerja ingin menyampaikan keluh kesah mereka kepada wakil rakyat," katanya.
Terkait dengan status karyawan, dia mengatakan, seharusnya para mantan karyawan tersebut sesuai aturan undang-undang diangkat menjadi karyawan tetap karena sudah bekerja lebih dari tiga tahun, namun yang terjadi justru PHK.
"Dalam undang-undang dinyatakan bahwa ketika pegawai walaupun di kontrak per tahun hingga akhirnya lebih dari tiga tahun maka demi hukum harus diangkat menjadi pegawai tetap," katanya.
Menurut dia, ada dua gelombang PHK terhadap karyawan yang saat ini diperjuangkan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Dan dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan mediasi dan upaya perlindungan Bipartit.
"Kami masih belum tahu (nasib mantan karyawan lain), karena sangat banyak dan belum semua menyampaikan itu kepada kami. Yang baru kami ajukan kepada dinas itu baru dua gelombang, kurang lebih 11 orang ditambah 15 orang," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bantul Paidi mengatakan, niat mantan karyawan dalam menuntut hak-hak mereka tersebut suatu langkah yang benar, akan tetapi prosedur yang ditempuh kurang tepat karena langsung menggunakan bantuan hukum.
"Teman teman itu maksudnya benar tapi salah kaprah, prosedurnya harusnya melaporkan ke dinas dulu dan selama ini PHK itu sudah berjalan sejak Januari, tetapi laporannya itu justru menggunakan bantuan hukum," katanya.
Menurut dia, penggunaan bantuan hukum harusnya ditempuh apabila upaya menuntut hak-hak mantan karyawan sudah buntu, namun sebelumnya ke dinas biar ditindaklanjuti karena yang mengeluarkan izin perusahaan itu instansi tersebut.
"Kalau ada masalah seperti ini harusnya konsultasinya di Disnaker, bukan melalui bantuan hukum, bantuan hukum alternatif terakhir, saya kira ini pengalaman kalau nanti ada permasalahan pada ketenagakerjaan langsung ke dinas," katanya.***1***
Berita Lainnya
Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat Pemilu 2024, beber Komnas HAM
Rabu, 21 Februari 2024 19:37 Wib
Karyawan Solitech diperiksa Kejagung soal kasus BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 4:58 Wib
Fintech Flip PHK karyawan
Kamis, 11 Januari 2024 6:33 Wib
TER PPh tak beri beban baru karyawan di Indonesia
Selasa, 9 Januari 2024 4:34 Wib
Karyawan XL Axiata bangun sarana air bersih di Brebes
Rabu, 27 Desember 2023 21:57 Wib
PT Dirgantara Indonesia mengakui cicil gaji karyawannya
Sabtu, 23 Desember 2023 11:55 Wib
Peringati HUT ke-86, ANTARA Biro Yogyakarta gelar silaturahmi karyawan dan pensiunan
Kamis, 14 Desember 2023 14:31 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib