Polres Bantul menyita 86 botol minuman keras

id Polres Bantul,pemusnahan miras,polda diy

Polres Bantul menyita 86 botol minuman keras

Polres Bantul sita puluhan botol minuman keras (Foto Istimewa)

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam operasi Cipta Kondisi selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah pada Rabu (8/5) malam menyita sebanyak 86 botol berisi berbagai jenis minuman keras yang dijual di wilayah kabupaten ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bantul AKP Andhyka Donny dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat, mengatakan, puluhan minuman keras itu disita dari dua orang saat petugas merazia di kawasan Pantai Parangtriris dan rawan kamtibmas.

Ia mengatakan, sebanyak 26 botol minuman keras terdiri 19 botol bir bintang, tiga botol anggur kolesom, satu botol anggur merah serta tiga botol vodka disita dari seorang bermama SDR (57) pada Rabu (8/5) pukul 21.00 WIB di rumahnya Blawong, Desa Trimulyo Jetis.

"Sedangkan 60 botol minuman keras terdiri 24 botol anggur merah, 18 botol anggur kolesom, enam botol anggur kolesom dan 12 botol prost beer disita dari pelaku ED (62) di tempat hiburan malam sepanjang Pantai Parangtritis," katanya.

Selain menyita 86 botol minuman keras, aparat Polres juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor honda dengan nopol AB 6104 OK atas nama Mujiyono dari pelaku SDR. Adapun dua pelaku juga diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.

Dia menjelaskan, penyitaan minuman keras itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan razia di tempat hiburan malam sepanjang Pantai Parangtritis dan kawasan rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Rabu 8 Mei.

Dalam operasi itu, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki bernama SDR, kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penjual minuman keras di kawasan tersebut.

"Saat anggota Satresnarkoba pura-pura untuk membeli, SDR mengaku tidak menjual minuman keras, namun selanjutnya dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakannya, mamun tidak ditemukan barang bukti," katanya.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba meminta untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Blawong RT 06 Desa Trimulyo, Jetis Bantul, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

Pada hari yang sama di kawasan pantai Parangtritis, saat petugas melakukan razia menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras, dan selanjutnya pada pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan minuman keras milik ED.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dua pelaku, maka mereka akan dijerat dengan pasal 8, pasal 21 ayat 1 dan ayat 5 dalam Perda Bantul nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp50 juta," kata AKP Andhyka Donny.
Baca juga: Kafe di Sleman nekat buka pada awal puasa, ditemukan ratusan minuman beralkohol