Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyita ratusan botol minuman beralkohol dalam razia ketentraman dan ketertiban (trantib) di tempat hiburan dalam rangka bulan Ramadhan di sejumlah kafe pada Rabu (8/5) malam.
"Sedikitnya kami menyita 262 botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di wilayah Kecamatan Ngaglik," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis.
Menurut dia, Berdasarkan golongannya minuman beralkohol yang disita tersebut meliputi 260 botol termasuk dalam golongan A, satu botol golongan B dan satu botol golongan C.
"Razia merupakan upaya penegakan Perbup No 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal itu untuk memastikan tempat hiburan umum tidak beroperasi hingga H+6 Ramadan," katanya.
Menurut dia, di kafe tersebut saat pihaknya bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melakukan monitoring, di tempat tersebut ternyata tetap beroperasi dengan menerima tamu atau pengunjung, dan juga menyediakan serta menjual minuman beralkohol.
"Ini jelas melanggar perbup, dimana selama Bulan Ramadhan tidak boleh menyediakan minuman keras atau beralkohol apalagi menjualnya dan diminum di tempat," katanya.
Ia mengatakan, pemilik atau pengelola kafe tersebut dijerat dengan melanggar Perda Kabupaten Sleman No 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
"Pada Jumat (10/5) pemilik kafe akan menjalani sidang tipiring di PN Sleman," katanya.
Dedi mengatakan, dalam monitoring tersebut, pihaknya fokus pada tiga lokasi yakni di Kecamatan Ngaglik, Depok dan Mlati.
"Namun secara umum tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman sudah cukup mematuhi ketentuan. Mereka sementara tutup di hari ke-4 ini," katanya.
Ia mengatakan, monitoring akan dilakukan terus menerus hingga akhir Ramadan. Sehingga suasana kondusif saat Ramadan bisa terjaga.
"Jadi setelah H+6 ini kami tetap melakukan monitoring, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran," katanya.
Baca juga: Satpol PP DIY mengantisipasi kegiatan berpotensi timbulkan "pekat"
Baca juga: Satpol PP mengimbau pengusaha hiburan sesuaikan jam buka selama Ramadhan
Berita Lainnya
Satpol PP Sleman tutup sejumlah tempat usaha jual minuman beralkohol
Senin, 13 November 2023 13:34 Wib
Satpol PP Sleman telusuri penjual minuman keras yang dikonsumsi pelajar
Rabu, 11 Januari 2023 14:32 Wib
Disdik Sleman: 16 siswa pesta minuman beralkohol dibina
Senin, 9 Januari 2023 11:47 Wib
Bupati Sleman: Tangani kasus siswa pesta minuman beralkohol secara tepat
Jumat, 6 Januari 2023 18:54 Wib
Satpol PP Sleman sita ratusan botol minuman beralkohol dari tiga toko
Rabu, 9 November 2022 13:54 Wib
Satpol PP Sleman menggandeng berbagai pihak untuk ciptakan kamtibmas
Jumat, 17 Juni 2022 15:56 Wib
Awasi usaha selama Ramadhan, Pemkab Sleman temukan minuman beralkohol di cafe
Kamis, 7 April 2022 13:30 Wib
DPRD Yogyakarta mewacanakan pembaruan aturan minuman beralkohol
Jumat, 13 Desember 2019 17:48 Wib