Kafe di Sleman nekat buka pada awal puasa, ditemukan ratusan minuman beralkohol

id Minuman beralkohol,ramadhan 1440 H,jelang ramadhan,sambut ramadhan,tradisi ramadhan,bulan puasa,puasa ramadhan

Kafe di Sleman nekat buka pada awal puasa, ditemukan ratusan minuman beralkohol

Satpol PP Kabupaten Sleman menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah kafe dalam razia awal bulan puasa 2019. (Foto istimewa/Satpol PP Sleman)

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyita ratusan botol minuman beralkohol dalam razia ketentraman dan ketertiban (trantib) di tempat hiburan dalam rangka bulan Ramadhan di sejumlah kafe pada Rabu (8/5) malam.

"Sedikitnya kami menyita 262 botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di wilayah Kecamatan Ngaglik," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis.

Menurut dia, Berdasarkan golongannya minuman beralkohol yang disita tersebut meliputi 260 botol termasuk dalam golongan A, satu botol golongan B dan satu botol golongan C.

"Razia merupakan upaya penegakan Perbup No 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal itu untuk memastikan tempat hiburan umum tidak beroperasi hingga H+6 Ramadan," katanya.

Menurut dia, di kafe tersebut saat pihaknya bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melakukan monitoring, di tempat tersebut ternyata tetap beroperasi dengan menerima tamu atau pengunjung, dan juga menyediakan serta menjual minuman beralkohol.

"Ini jelas melanggar perbup, dimana selama Bulan Ramadhan tidak boleh menyediakan minuman keras atau beralkohol apalagi menjualnya dan diminum di tempat," katanya.

Ia mengatakan, pemilik atau pengelola kafe tersebut dijerat dengan melanggar Perda Kabupaten Sleman No 8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

"Pada Jumat (10/5) pemilik kafe akan menjalani sidang tipiring di PN Sleman," katanya.

Dedi mengatakan, dalam monitoring tersebut, pihaknya fokus pada tiga lokasi yakni di Kecamatan Ngaglik, Depok dan Mlati.

"Namun secara umum tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman sudah cukup mematuhi ketentuan. Mereka sementara tutup di hari ke-4 ini," katanya.

Ia mengatakan, monitoring akan dilakukan terus menerus hingga akhir Ramadan. Sehingga suasana kondusif saat Ramadan bisa terjaga.

"Jadi setelah H+6 ini kami tetap melakukan monitoring, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran," katanya.
Baca juga: Satpol PP DIY mengantisipasi kegiatan berpotensi timbulkan "pekat"

Baca juga: Satpol PP mengimbau pengusaha hiburan sesuaikan jam buka selama Ramadhan
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024