Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir membantah memberikan gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang kini berstatus sebagai tersangka kasus suap kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) serta penerimaan lain terkait jabatan.
"Tidak ada, tidak ada," ucap Sofyan usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun pemeriksaan Sofyan untuk menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik tersebut.
Ia pun mengaku tidak kenal dengan Bowo Sidik.
"Tidak, kan bukan komisi saya," kata Sofyan yang juga terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 itu.
Sebelumnya, KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi pada Bowo Sidik yang berasal dari empat sumber.
Pemeriksaan Sofyan merupakan bagian dari penelusuran asal usul gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
Baca juga: Dua anggota Komisi VI DPR RI dipanggil KPK
Berita Lainnya
Olimpiade Paris 2024: Desak Made dan Rajiah Sallsabillah optimistis lolos perempat final panjat tebing
Selasa, 6 Agustus 2024 6:11 Wib
Bangkep dan UGM kolaborasi diriikan sekolah perempuan
Minggu, 28 Agustus 2022 3:18 Wib
Hakim Tipikor vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir
Senin, 4 November 2019 13:35 Wib
KPK menahan Sofyan Basir
Selasa, 28 Mei 2019 1:49 Wib
KPK tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka
Selasa, 23 April 2019 18:00 Wib
KPK akan periksa Dirut PLN Sofyan Basir
Jumat, 28 September 2018 0:21 Wib
KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir
Senin, 16 Juli 2018 0:45 Wib