"Sikap" didominasi pengaduan kekerasan terhadap anak

id Sikap, aplikasi,KDRT,kekerasan, anak, perempuan

"Sikap" didominasi pengaduan kekerasan terhadap anak

Peluncuran aplikasi Sikap yang bisa diakses melalui JSS untuk laporan aduan kekerasan dalam rumah tangga (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Sejak diluncurkan akhir Juni 2019, Sikap (Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan) yang bisa diakses secara mudah melalui aplikasi Jogja Smart Service didominasi aduan terkait kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua.

“Baru ada sekitar lima aduan. Namun paling banyak memang aduan kekerasan yang dialami anak menginjak usia remaja,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa.

Seluruh aduan yang masuk melalui menu Sikap tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pendekatan kepada orang tua yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan dan belum ada yang masuk ke ranah hukum.

Edy menyebut “response time” untuk menangani aduan melalui aplikasi ditargetkan sekitar dua jam atau bisa lebih cepat jika korban sampai mengalami ancaman fisik atau jiwa.

Layanan pengaduan secara online tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan sehingga petugas bisa lebih cepat melakukan penanganan terhadap aduan dan mengurangi potensi trauma pada korban.

Aduan yang masuk melalui Sikap akan diteruskan ke petugas dan Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) yang ada di wilayah untuk selanjutnya bersama konselor melakukan penjangkauan sekaligus assessment kepada korban.

Jika korban mengalami trauma fisik, maka akan segera dirujuk ke puskesmas dan jika kasus diteruskan ke proses hukum maka akan ada pendampingan dari konselor untuk pelaporan. Korban pun dirujuk ke rumah aman yang sudah disiapkan.

Selain melalui Sikap, aduan kasus KDRT juga bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08112857799 atau telepon di nomor (0274) 514419.

Berdasarkan catatan DPMPPA Kota Yogyakarta, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2017 tercatat sebanyak 254 kasus dan pada 2018 turun menjadi 193 kasus. “Untuk tahun lalu, sepertiga korban KDRT adalah anak-anak dan 17 laki-laki,” katanya.

Edy menyebut, kekerasan dalam rumah tangga dapat dibagi dalam empat kategori yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dengan faktor pemicu utama adalah kondisi ekonomi sehingga kasus kekerasan banyak terjadi di keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah.

 

 

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024