Warga Yogyakarta inginkan peningkatan layanan BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan,iuran,kenaikan,pelayanan

Warga Yogyakarta inginkan peningkatan layanan BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Yogyakarta (ANTARA) - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan 1 Januari 2020 mendapat sejumlah tanggapan dari masyarakat, salah satunya keinginan agar kualitas layanan untuk mengakses jaminan kesehatan nasional tersebut semakin ditingkatkan.

“Saya membayar iuran kepesertaan mandiri untuk kelas III. Disayangkan ada kenaikan, tetapi yang lebih penting adalah peningkatan kualitas layanan jika iuran memang dinaikkan hampir dua kali lipat,” kata salah satu warga Yogyakarta Darmayanti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, seharusnya BPJS Kesehatan bisa terlebih dulu melakukan penagihan terhadap peserta yang menunggak pembayaran premi sehingga peserta yang rutin membayar premi tidak merasa “dirugikan” dengan kebijakan kenaikan iuran hingga sekitar 100 persen tersebut.

“Rasanya tidak adil karena kami rutin membayar iuran dan jarang menggunakan BPJS Kesehatan juga harus merasakan dampak kenaikan iuran,” katanya.

Ia menyebut, membayarkan iuran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kedua orang tuanya dan jarang memanfaatkannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan.

“Baru sekali dipakai untuk ibu yang saat itu sakit di kaki. Cukup mudah digunakan dan sangat membantu karena sama sekali tidak mengeluarkan biaya. Tetapi, jalur untuk mengaksesnya sangat panjang dan harus sabar mengantre di poliklinik rumah sakit,” katanya.

Oleh karena itu, Darmayanti berharap, jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan maka seharusnya pelayanan di fasilitas kesehatan juga bisa ditingkatkan, salah satunya agar antrean pasien tidak terlalu panjang sehingga pasien pun cepat tertangani dan tidak terlalu lama menunggu di poliklinik rumah sakit.

“Jika dibandingkan dengan iuran kesehatan yang lain, maka nilai iuran BPJS Kesehatan ini tergolong rendah. Sayangnya, tidak ada benefit yang dikembalikan ke peserta seperti asuransi lain yang menawarkan benefit layaknya tabungan jika asuransi tidak digunakan,” katanya.

Hal senada disampaikan Wadie Maharief yang menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri untuk kelas II.

“Jika iuran dinaikkan, maka seharusnya disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan. Selama ini pun, layanan kesehatan bisa diakses secara lancar dengan BPJS,” katanya.

Ia mengatakan, rutin melakukan pengecekan kesehatan di Puskesmas Mergangsan karena menderita hipertensi.

“Layanan BPJS Kesehatan di Kota Yogyakarta cenderung sudah lebih baik. Mudah-mudahan di daerah lain juga bisa ditingkatkan,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti menyayangkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena seharusnya pemerintah memperbaiki manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan sebelum memaksakan menaikkan premi.

“Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan JKN agar tidak menambah beban rakyat,” katanya.

Ia mencontohkan, sebelum JKN diberlakukan secara menyeluruh sudah banyak daerah yang berhasil melaksanakan program universal health coverage termasuk Kota Yogyakarta dengan anggaran yang lebih kecil dibanding JKN.

Pemerintah akan menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pe 1 Januari 2020 yaitu dari Rp25.500 untuk kelas III menjadi Rp42.000 per bulan; untuk kelas II dinaikkan dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan untuk kelas I dinaikkan dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan.

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024