Yogyakarta (ANTARA) - Tokoh Muhammadiyah yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap kepolisian mampu mengungkap aktor intelektual penyerangan atau teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, setelah dua tersangka pelaku berinisial RB dan RM tertangkap. Kedua tersangka adalah polisi aktif.
"Harus dibongkar siapa aktor intelektualis di balik kasus teror terhadap Novel," kata Busyro, di sela diskusi "Catatan Kritis di Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2019", di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin.
Sebelumnya, terduga pelaku teror terhadap Novel Baswedan yakni RB dan RM ditangkap oleh tim teknis Bareskrim Polri dan Kakor Brimob di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12) malam.
Menurut Busyro, tak cukup menangkap terduga pelakunya. Aktor intelektual juga harus ikut diungkap, mengingat teror tak hanya tertuju pada pribadi Novel, melainkan KPK secara kelembagaan.
Ia menyebutkan selain kepada Novel, teror juga terjadi di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo, rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan rumah penyidik KPK Afif Julian Miftah.
"Jadi rangkaian teror itu menunjukkan bahwa teror itu tidak hanya ditujukan kepada pribadi Novel, tetapi kepada lembaga KPK," kata dia.
Selain itu, Busyro juga berharap proses hukum terhadap dua terduga pelaku teror terhadap Novel dilakukan secara transparan. Pasalnya, menurut dia, banyak yang mengkiritisi apakah RB dan RM merupakan pelaku asli dalam kasus itu.
"Nah apakah kemudian yang sekarang muncul itu adalah pelaku yang riil, ya kita lihat proses hukumnya. Tapi proses hukum yang transparan itu kan ada proses yang standar ditempuh oleh Polri. Ujungnya di pengadilan tapi kan ada proses reka ulang, nah di proses reka ulang itu semua hendaknya melalukan pencermatan untuk mengetahui kejujuran yang sesungguhnya dari proses yang sekarang dilakukan," kata dia.
Selain itu, lanjut Busyro, juga dibutuhkan advokat yang independen yang bukan ditunjuk oleh Polri. "Sehingga nanti pihak kejaksaan dan pengadilanlah yang mempunyai kewenangan membuka proses ini secara terbuka," kata dia pula.
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Keluarga SYL akan diperiksa soal penyidikan pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 21:04 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
KPK menerbitkan surat penyidikan baru Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 9:17 Wib
KPK melakukan supervisi ke Pemkab Sleman
Selasa, 2 April 2024 20:27 Wib
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib