Lucinta Luna tempati sel khusus Polda Metro Jaya

id Lucinta luna, sel tahanan lucinta luna, narkoba, psikotropika,Lucinta

Lucinta Luna tempati sel khusus Polda Metro Jaya

Lucinta Luna (baju tahanan hijau) menjadi tersangka karena penggunaan psikotropika benzodiazepine di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/DEVI NINDY)

Jakarta (ANTARA) - Selebriti Lucinta Luna akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Rabu.

Lucinta Luna alias AP pernah menjalani sidang ganti kelamin dari pria menjadi wanita dan memenangkan gugatan.

"Di KTP memang wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menyebutkan Lucinta sambil bercanda sempat mempertanyakan di sel mana dia ditahan sambil bercanda.

"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," kata Yusri.



Lucinta menjadi tersangka karena hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine.

Sedangkan tiga terperiksa lainnya, GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika. Namun tiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan, Lucinta akan ditahan di sel khusus. "Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.



Polisi akan mendalami sejauhmana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024