Menko Yusril: Pencegahan malaadministrasi usaha berantas korupsi

id Menko Yusril, Pencegahan Malaadministrasi, Pemberantasan Korupsi, Ombudsman

Menko Yusril: Pencegahan malaadministrasi usaha berantas korupsi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara "Penyampaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025", di Jakarta, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pencegahan terhadap malaadministrasi merupakan bagian dari usaha pemberantasan korupsi.

"Penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah awal terjadinya tindak pidana korupsi di mana pun penyelenggaraan negara dilaksanakan dalam masyarakat," ucap Yusril dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

Dia pun mencontohkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengurusan izin yang sulit demi mendapatkan suap atau praktik nepotisme dalam pelayanan.

Berbagai penyimpangan tersebut, kata dia, mencerminkan malaadministrasi yang memberikan kesempatan bagi tindak pidana korupsi.

Dia mengingatkan malaadministrasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak warga negara atas layanan yang seharusnya mereka terima.

"Kita harus tetap waspada terhadap fakta bahwa malaadministrasi sering kali menjadi awal dari terjadinya kejahatan, khususnya kejahatan korupsi. Banyak kasus korupsi yang dimulai dengan tindakan malaadministrasi," ungkapnya.

Meski begitu, Menko menekankan tugas pencegahan malaadministrasi bukan semata-mata hanya tugas Ombudsman RI, melainkan tugas bersama penyelenggara negara.

Yusril menuturkan malaadministrasi merupakan tindakan atau perilaku yang melawan hukum melampaui kewenangan, dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain di luar ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Dikatakan bahwa hal tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menyebabkan kerugian, baik materiil maupun imateriil bagi masyarakat atau individu.

Dengan demikian, sambung dia, malaadministrasi mencakup beragam penyimpangan dalam proses pelayanan publik, mulai dari penyimpangan prosedur, penundaan yang berkepanjangan, ketidakpatuhan terhadap standar, penyalahgunaan wewenang, menunda-nunda pekerjaan tanpa kejelasan, tindakan-tindakan yang tidak kompeten, hingga perilaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada publik .

"Praktik-praktik semacam ini merusak prinsip negara hukum karena menunjukkan bahwa aparatur tidak mematuhi hukum serta etika penyelenggaraan administrasi negara dan pemerintahan," tutur Yusril.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril: Pencegahan malaadministrasi usaha berantas korupsi

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.