Dinkes Sleman : Biaya perawatan pasien COVID-19 diklaim ke Kemenkes

id Dinkes Sleman,Baiya perawatan COVID-19,Kabupaten Sleman,Rumah sakit rujukan

Dinkes Sleman : Biaya perawatan pasien COVID-19 diklaim ke Kemenkes

Dokumen - Dinkes Kabupaten Sleman memberikan pembekalan kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan BUMD pengetahuan tindakan desinfeksi secara benar dan efektif terhadap ruang dan permukaan barang untuk mencegah penyebaran virus corona. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan yang ada di Sleman langsung diklaim ke Kementerian Kesehatan oleh masing-masing rumah sakit.

"Jadi masing-masing rumah sakit langsung mengajukan klaim ke pusat, tidak melalui Dinas Kesehatan kabupaten," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi semua perawatan pasien COVID-19 termasuk yang meninggal dunia ditanggung pemerintah," katanya.

Ia mengatakan nantinya masing-masing rumah sakit rujukan akan mengajukan klaim biaya perawatan tiap-tiap pasien ke Kementerian Kesehatan.

"Biaya tiap pasien diklaimkan ke Kemenkes. Kalau pencairannya mungkin tiap bulan," katanya.

Joko mengatakan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Sleman yang positif terinfeksi COVID-19 bertambah menjadi 18 orang.

Hasil uji laboratorium dua PDP asal Sleman yang keluar, Jumat (3/4) menunjukkan kedua terpapar virus COVID-19.

"Sedangkan jumlah PDP dan orang dalam pemantauan (OPD) juga bertambah. Berdasarkan data jumlah PDP menjadi 118 orang atau bertambah empat orang, sedangkan jumlah ODP menjadi 663 orang atau bertambah 52 orang," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024