Perusahaan di DIY diminta tetap bayar THR 35.252 buruh yang dirumahkan

id disnakertrans DIY,THR,buruh,yogyakarta,dirumahkan

Perusahaan di DIY diminta tetap bayar THR 35.252 buruh yang dirumahkan

ilustrasi- buruh pabrik (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta perusahaan di wilayah setempat tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 35.252 buruh atau pekerja yang dirumahkan.

"Mereka tetap berhak mendapat THR. Ini berdasarkan arahan dari Menakertrans RI," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Wibowo, berdasarkan data terakhir yang dimiliki Disnakertrans DIY sebanyak 35.252 buruh dari 1.023 perusahaan berstatus dirumahkan dan sebanyak 1.710 pekerja/buruh dari 37 perusahaan terkena PHK.

Ia mengatakan apabila ribuan buruh tersebut sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan, bisa mengadu ke Posko THR di Disnakertrans DIY.

"Kalau perusahaannya sama tentu perwakilan saja dan posko pengaduan bisa dilayani di kabupaten/kota sesuai wilayah perusahaan dengan menerapkan 'social distancing' tentunya," kata dia.

Sebaliknya, pihaknya juga mempersilakan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait THR.

Kendati dalam kondisi Pandemi COVID-19, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan THR untuk seluruh pekerja atau karyawan, tak terkecuali yang berstatus dirumahkan.

Di tengah kondisi Pandemi COVID-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Kondisi pandemi seperti saat ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak, mengenai besaran dan waktunya. Ada 'rembukan' yang sama-sama disepakati," kata dia.

Hasil kesepakatan itu, kata dia, diharapkan disampaikan kepada Disnakertrans DIY atau instansi di level kabupaten/kota.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016, menurut dia, jika THR sama sekali tidak dipenuhi, maka akan ada teguran tertulis hingga sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan.

"Yang tidak bisa ditoleransi kalau dari perusahaan sama sekali tidak memberikan THR," kata dia.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024