Bawaslu Sleman mengaktifkan kembali 137 pengawas adhoc

id Pilkada serentak Sleman,Bawaslu Sleman,Pilkada serentak,Kabupaten Sleman,Sleman

Bawaslu Sleman mengaktifkan kembali 137 pengawas adhoc

Bawaslu Kabupaten Sleman melantik sebanyak 137 pengawas adhoc Pilkada Kabupaten Sleman 2020 beberapa waktu lalu. Foto Antara/HO-Bawaslu Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaktifkan kembali 137 pengawas adhoc untuk melaksanakan pengawasan pada Pilkada 2020.

"Sebanyak 137 pengawas adhoc itu terdiri atas 51 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan 86 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa untuk Pilkada Sleman Tahun 2020," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Senin.

Ia mengatakan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa sebagai pengawas adhoc dikeluarkan pada 12 Juni 2020.

"Pengaktifan kembali ini dilakukan untuk melanjutkan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sempat terhenti pada Maret 2020," katanya.

Menurut dia, pengaktifan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan politik Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020 serta keluarnya beberapa regulasi.

Regulasi itu antara lain Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati mengatakan landasan lain dari pengaktifan kembali pengawas adhoc adalah Surat Edaran Ketua Bawaslu No 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 yang mengatur pengaktifan kembali Panwaslu Adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

"Hal utama dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197 yang baru keluar pada 12 Juni 2020 tersebut adalah bahwa pengaktifan panwas adhoc ini dilakukan sebelum 15 Juni 2020," katanya.

Ia mengatakan atas keputusan kelanjutan ini, bagi penyelenggara pemilu, termasuk pengawas pemilu, tidak ada pilihan kecuali harus melakukan pengawasan di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung.

Vici juga menyampaikan agar anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang kembali diaktifkan ini agar selalu menjaga kesehatan secara ekstra karena lanjutan tahapan Pilkada 2020 dilakukan di tengah wabah COVID-19 yang belum mereda.

"Kami mengimbau agar pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti memakai masker, pelindung wajah, jaga jarak aman, membawa 'hand sanitizer', dan menghindari kerumunan supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.

Pengawas adhoc ini akan menjalankan tugasnya sampai dengan Januari 2021 untuk Panwaslu Desa dan Februari 2021 untuk Panwaslu Kecamatan.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024