Kulon Progo tunggu rekomendasi Pemda DIY terkait "review" Perda RTRW

id pemkab kulon progo,diy,perda rtrw

Kulon Progo tunggu rekomendasi Pemda DIY terkait "review" Perda RTRW

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu rekomendasi dari Pemda DIY terkait "review" Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Pemda DIY berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi agar menjadi praloket ke kementerian," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa

Menurut dia, rekomendasi gubernur ini yang akan menjadi praloket. Praloket ini untuk mengurus izin materi ke seluruh kementerian, karena RTRW ini harus mendapat persetujuan dari seluruh kementerian," katanya.

Heriyanto juga tidak bisa menjanjikan "review" Perda RTRW selesai pada akhir 2020, karena tergantung pada pusat. Padahal, jumlah kabupaten yang mengajukan "review" juga banyak.

"Mungkin bisa tahun ini, tapi juga bisa tahun depan. 'Review' RTRW ini harus antre bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Heriyanto mengatakan secara subtansi dalam pembahasan "review" RTRW Kulon Progo ada beberapa hal masih dalam diskusi mengarah pada kesepakatan bersama, terkait penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang ditetapkan dalam RTRW nasional seluas 7.741 juta hektare.

Dari KP2B seluas 7.741 juta hektare, DIY mendapat alokasi 100 ribu hektare. DIY kemudian membagi ke empat kabupaten, yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Kulon Progo mendapat alokasi KP2B seluas 16.3672 hektare. KP2B dibagi dalam dua kategori, yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B). LP2B Kulon Progo ditetapkan 11.330,89 hektare dan 5.002,83 hektare.

"Atas alokasi itu, kalau diterapkan eksisting di Kulon Progo, ternyata akan bersinggungan," katanya.

Menurut dia, di Kulon Progo ada beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi dan arah kebijakan yang ada. Pertama, terkait dengan lahan pertanian pangan itu tidak ada eksistingnya karena ada areal perkotaan. Di areal perkotaan sesuai Perbup Nomor 51 bahwa dapat dialihfungsingkan sesuai perkembangan perkotaan.

"Kedua, di koridor jalan, kebijakannya bahwa lahan pertanian pangan di jalan negara 150 meter dari as jalan dapat dialihfungsikan, serta jalan provinsi 100 meter dan jalan kabupaten 75 meter dari as jalan, lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi," katanya.