Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu rekomendasi dari Pemda DIY terkait "review" Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Pemda DIY berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi agar menjadi praloket ke kementerian," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa
Menurut dia, rekomendasi gubernur ini yang akan menjadi praloket. Praloket ini untuk mengurus izin materi ke seluruh kementerian, karena RTRW ini harus mendapat persetujuan dari seluruh kementerian," katanya.
Heriyanto juga tidak bisa menjanjikan "review" Perda RTRW selesai pada akhir 2020, karena tergantung pada pusat. Padahal, jumlah kabupaten yang mengajukan "review" juga banyak.
"Mungkin bisa tahun ini, tapi juga bisa tahun depan. 'Review' RTRW ini harus antre bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Heriyanto mengatakan secara subtansi dalam pembahasan "review" RTRW Kulon Progo ada beberapa hal masih dalam diskusi mengarah pada kesepakatan bersama, terkait penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang ditetapkan dalam RTRW nasional seluas 7.741 juta hektare.
Dari KP2B seluas 7.741 juta hektare, DIY mendapat alokasi 100 ribu hektare. DIY kemudian membagi ke empat kabupaten, yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
Kulon Progo mendapat alokasi KP2B seluas 16.3672 hektare. KP2B dibagi dalam dua kategori, yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B). LP2B Kulon Progo ditetapkan 11.330,89 hektare dan 5.002,83 hektare.
"Atas alokasi itu, kalau diterapkan eksisting di Kulon Progo, ternyata akan bersinggungan," katanya.
Menurut dia, di Kulon Progo ada beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi dan arah kebijakan yang ada. Pertama, terkait dengan lahan pertanian pangan itu tidak ada eksistingnya karena ada areal perkotaan. Di areal perkotaan sesuai Perbup Nomor 51 bahwa dapat dialihfungsingkan sesuai perkembangan perkotaan.
"Kedua, di koridor jalan, kebijakannya bahwa lahan pertanian pangan di jalan negara 150 meter dari as jalan dapat dialihfungsikan, serta jalan provinsi 100 meter dan jalan kabupaten 75 meter dari as jalan, lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Berita Lainnya
Kulon Progo gelar pameran ekraf di Plaza Kuliner Glagah
Jumat, 19 April 2024 20:21 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
AP I: Penumpang selama Posko Lebaran 2024 di YIA sebanyak 239.684 orang
Jumat, 19 April 2024 14:02 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
Disnakertrans Kulon Progo melaksanakan padat karya di 49 lokasi
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Tanaman padi seluas 570 hektare di Kulon Progo diasuransikan
Kamis, 18 April 2024 14:43 Wib
Polres Kulon Progo: Angka kecelakaan lalu lintas turun 26 persen
Rabu, 17 April 2024 18:57 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap mengawasi tahapan Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 10:16 Wib