Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensosialisasikan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang merekan pelanggaran secara otomatis.
Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Anang Tri Nuviyan di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan penerapan E-TLE merupakan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas berupa tilang, namun tidak akan berhubungan dengan masyarakat secara langsung atau memberikan surat tilang tanpa berinteraksi dengan pelanggar.
"Penerapan E-TLE ini sekaligus mengurangi risiko terjadinya penularan di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, Interaksi petugas dengan masyarakat dikurangi dengan penerapan E- TLE ini," kara Anang.
Ia mengatakan ada empat titik kamera yang digunakan dalam E-TLE. Pertama di Tambak Wates Kulon Progo, kedua di Ngabean Kota Yogyakarta, ketiga Maguwoharjo Sleman, dan keempat di wilayah perbatasan antara Gunung Kidul dan Banguntapan, Bantul.
“Di Gunung Kidul memang belum ada kamera E-TLE, namun tingginya intensitas warga Gunung Kidul ke Yogyakarta dipantau melalui wilayah Banguntapan,” katanya.
Anang mengatakan mahalnya harga kamera E-TLE menjadi pertimbangan di Kabupaten Gunung Kidul tidak ada pemasangan. Kata dia, satu kamera E-TLE senilai Rp400 juta.
“Namun penekanan kami dalam sosialisasi ini, kamera E-TLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis,” katanya.
Misalnya, ketika pengemudi melanggar, kamera yang telah dipasang akan memotret langsung kendaraan yang telah melanggar. Sehingga rekaman ETLE ini bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas.
“Untuk saat ini masih pada batasan sosialisasi belum penindakan,” ucapnya.
Sementara itu, seorang pengguna jalan warga Wonosari Anton Wahyudi mengaku sudah mendengar adanya penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera tersebut. Pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini mendukung program E-TLE.
“Harapan saya, sosialisasi terus digencarkan supaya masyarakat luas paham dan tidak kebingungan jika dinyatakan melanggar,” kata Anton Wahyudi.
Berita Lainnya
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib