KPK sita rekening koran pedangdut Betty Elista pada kasus Edhy Prabowo

id KPK,BETTY ELISTA,EDHY PRABOWO,REKENING KORAN,SUAP BENUR,KKP

KPK sita rekening koran pedangdut Betty Elista pada kasus Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - KPK menyita rekening koran dari pedangdut Betty Elista yang diduga memperoleh aliran sejumlah uang dari tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

KPK, Kamis, kembali memeriksa Betty sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kamis, tim penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Betty pada Rabu (17/3) dalam penyidikan kasus itu.

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Betty terkait dugaan aliran sejumlah uang dari Prabowo melalui Mukminin selaku sekretaris pribadi sang bekas menteri itu.

Namun, dia sendiri mengaku tidak kenal dengan Betty.

"Betty? tidak kenal saya, tidak kenal," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas KKP, Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi.

Selanjutnya, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih, selaku staf istri Prabowo.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Prabowo.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024