Yogyakarta (ANTARA) - Kasus parkir liar dengan pungutan parkir melanggar aturan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta diputuskan diserahkan ke kepolisian karena masuk dalam ranah pungutan liar sehingga ditangani oleh Tim Saber Pungli Yogyakarta.
“Kasus yang diadukan tersebut sudah masuk dalam kategori pungutan liar karena pengelolaan parkir tidak berizin dan oknumnya juga tidak memiliki legalitas untuk menarik pungutan apapun,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka kasus parkir liar di Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Yogyakarta karena oknum yang terlibat bertindak seolah-olah sebagai petugas parkir berizin yang kemudian menarik pungutan parkir.
Menurut Heroe, proses penangkapan oknum parkir liar tersebut tidak mudah karena kegiatan parkir akan berhenti saat ada petugas dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang melakukan patroli.
“Saat ada petugas, maka oknum pengelola parkir ini tidak ada di tempat. Begitu patroli bergerak, mereka muncul lagi dan mengatur parkir di lokasi yang dilarang,” katanya.
Meskipun harus menunggu cukup lama, namun oknum yang melakukan parkir liar dapat ditangkap dan kemudian diserahkan ke kepolisian.
Heroe pun mengimbau agar masyarakat atau wisatawan memilih mencari lokasi parkir yang sudah ditetapkan dibanding harus parkir di tepi jalan atau di lokasi lain yang berpotensi menjadi parkir liar dan menerapkan pungutan parkir secara tidak wajar.
“Saya kira, ada banyak petugas yang bisa dimintai informasi mengenai lokasi parkir yang bisa digunakan. Apalagi ini di seputar kawasan Malioboro, tentu ada banyak petugas,” katanya.
Sejumlah lokasi parkir yang bisa digunakan oleh wisatawan yang ingin mengunjungi Malioboro di antaranya di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedani, dan di TKP Pasar Beringharjo.
Di sejumlah jalan sirip di sepanjang Malioboro juga digunakan sebagai lokasi parkir untuk mobil seperti di Jalan Perwakilan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut merupakan parkir ilegal.
“Kami tidak bisa melakukan penyidikan. Jika pelanggaran dilakukan oleh juru parkir yang memiliki surat tugas, maka malam itu juga surat tugas akan saya cabut,” katanya.
Namun karena oknum yang melakukan parkir liar tersebut tidak memiliki surat tugas apapun, maka perbuatan tersebut sudah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Meski sudah meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan saat libur akhir pekan dan libur panjang atau hari libur nasional, namun keterbatasn petugas menyebabkan kegiatan parkir liar masih dimungkinkan terjadi.
“Saya kira, upaya patroli sudah cukup maksimal dilakukan. Tetapi kami menyadari tidak bisa meng-cover semua wilayah keramaian yang berpotensi muncul parkir liar,” katanya.
Wisatawan yang merasa mengalami kejadian tidak menyenangkan, termasuk pungutan parkir secara tidak wajar, diminta untuk segera melapor ke petugas terdekat sehingga bisa segera ditindaklanjuti.