BNNP DIY ingatkan orang tua waspadai peredaran tembakau gorila

id Narkoba,Yogyakarta,BNNP DIY

BNNP DIY ingatkan orang tua waspadai peredaran tembakau gorila

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Andi Fairan (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Andi Fairan mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai peredaran tembakau gorila yang banyak menyasar anak usia remaja.

"Kami berharap orang tua, tetangga, dan lingkungan sama-sama harus mewaspadai peredaran gelap narkotika jenis baru ini (tembakau gorila)," kata Andi Fairan di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, tembakau gorila yang masuk dalam kategori narkotika jenis baru itu populer di kalangan remaja dan mudah didapatkan.

"Untuk mendapatkan barang itu sekarang sangat mudah, dengan 'online shop' saja mereka bisa mendapatkan narkotika jenis baru itu," kata dia.

Andi Fairan mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2021, BNNP DIY menangani sebanyak 22 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sebagian besar penangkapan tersangka dilakukan di luar wilayah berdasarkan hasil pengembangan di DIY, katanya.

"Paling besar yang kemarin kami ungkap sekitar 40 gram sabu-sabu dari Solo, Jawa Tengah," kata dia.

Kasus peredaran narkoba yang ditangani BNNP DIY pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti 3.121,24 gram ganja, ekstasi 7 butir, 2.649,43 gram sabu, dan 37,6 gram tembakau gorila.

Sedangkan pada Januari hingga Agustus 2021, kasus peredaran narkoba yang ditangani mencapai 22 kasus dengan total barang bukti 196 gram ganja, 198,47 gram sabu, dan 374,23 gram tembakau gorila.

Plt Kepala Seksi Intel BNNP DIY Dian Bimo menuturkan berdasarkan kasus yang ditangani, narkoba yang diedarkan seluruhnya berasal dari luar DIY karena hingga kini tidak ditemukan tempat memproduksi narkoba di daerah ini.

"Sampai sekarang kami belum menemukan ada pabriknya atau home industrinya di Yogyakarta. Minimal narkoba dari luar provinsi, dari Jateng. Kalau dirunut ke atas lagi bisa dari Malaysia, Sumatera, atau Riau," kata dia.