Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ronny Janis mengungkapkan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah Kantor Cabang (KC) Makassar yang hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.
"Pihak kuasa hukum perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh bank ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021," kata Ronny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar dan pada akhirnya meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar.
Urutan nasabah tersebut adalah pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada bank dengan total senilai Rp50 Miliar.
Kemudian pada Maret 2021, berturut - turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar, lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (MBS)," ujar Ronny.
Berdasarkan hasil investigasi bank, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata, yakni seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan, serta seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK, dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama, bahkan atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, dengan huruf kabur atau buram.
Kemudian Ronny menyebutkan temuan lainnya yaitu seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah, serta tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut .
"Secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 Miliar dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," tuturnya.
Demikian pula, sambung dia, hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sekitar Rp3,5 Miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan Bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Ronny.
Mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Ronny mengingatkan kembali bahwa saat ini proses hukum masih berjalan, sehingga diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasilnya, serta menahan diri untuk membuat pernyataan yang tidak benar dan mempercayakan pengungkapan kasus kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah bank agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah bank tetap aman," tutupnya.