PKL kuliner malam Malioboro belum memperpanjang jam operasional

id PKL,kuliner malam,malioboro,jam operasional

PKL kuliner malam Malioboro belum memperpanjang jam operasional

Pedagang Kaki Lima (PKL) malioboro masih menggunakan gerobak lama berjualan di kawasan malioboro, Yogyakarta, Kamis (15/3).. (Foto ANTARA/Riski Mario Johannes Parhusip/mg.yk/ags)

Yogyakarta (ANTARA) - Pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam di kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta, Malioboro, belum memperpanjang durasi atau jam operasional meskipun sudah diperbolehkan memperpanjang jam buka hingga pukul 24.00 WIB.

“Untuk PKL kuliner malam, rata-rata sudah tutup pada pukul 21.00 WIB. Belum ada yang memperpanjang jam buka,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan kebijakan memadamkan lampu penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Malioboro pada pukul 20.00 WIB yang diterapkan pada awal PPKM masih tetap diberlakukan hingga saat ini.

Selain itu, mal dan pertokoan di sepanjang Malioboro juga sudah menutup operasional pada pukul 21.00 WIB.

Kebijakan lain untuk mengurangi potensi kerumunan di kawasan utama wisata Malioboro, yaitu melakukan penutupan akses masuk Malioboro untuk kendaraan pribadi tetap diberlakukan.

“Secara reguler, pada pukul 18.00-21.00 WIB, akses masuk Malioboro juga tetap tertutup untuk kendaraan roda dua dan empat,” katanya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, dinyatakan bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan maksimal 60 hari serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan karyawan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, upaya pengetatan untuk mengurangi potensi kerumunan di kawasan Malioboro juga akan dilakukan dengan menerapkan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.

“Kewenangannya ada di Polresta Yogyakarta dan kami sudah melakukan koordinasi untuk penerapannya,” katanya.

Secara umum, penerapan kebijakan ganjil genap hampir sama seperti saat menerapkan kebijakan penyekatan di sejumlah ruas jalan.

“Kami siap mendukung dengan personel dari Dinas Perhubungan. Yang penting dalam kondisi saat ini, saat kasus mulai turun, adalah bisa melonggarkan aktivitas tetapi tidak boleh abai dengan protokol kesehatan,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024